APBN 2021

Optimalisasi dan Reformasi Perpajakan 2021, Ini Rencana Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 30 September 2020 | 08:30 WIB
Optimalisasi dan Reformasi Perpajakan 2021, Ini Rencana Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan tanggapan pemerintah atas pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan 4 langkah optimalisasi dan reformasi perpajakan pada 2021.

Sri Mulyani mengatakan dalam APBN 2021, target penerimaan perpajakan ditetapkan senilai Rp1.444,5 triliun atau tumbuh 2,9% dibandingkan target tahun ini dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.404,5 triliun.

Dari nilai tersebut, target penerimaan pajak dipatok senilai Rp1.229,6 triliun atau tumbuh sekitar 2,6% dari target dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Kemudian, target kepabeanan dan cukai ditetapkan senilai Rp215,0 triliun atau naik 4,5% dibandingkan target tahun ini Rp205,7 triliun.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Adapun upaya pertama yang dilakukan adalah memperluas basis pajak."Tentu kami akan terus melakukan agar basis pajak lebih luas," katanya melalui konferensi video, Selasa (29/9/2020).

Langkah kedua adalah penguatan pengawasan dan penegakkan hukum secara berkeadilan. Kemudian, langkah ketiga yaitu melanjutkan reformasi perpajakan. Reformasi meliputi bidang pelayanan organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak.

Langkah keempat yaitu ekstensifikasi barang kena cukai pada tahun depan. Sri Mulyani menyasar ekstensifikasi barang kena cukai baru seperti minuman berpemanis yang merugikan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Sri Mulyani menyebut pemerintah tetap akan mengarahkan kebijakan perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pada 2021. Misalnya, melalui pemberian insentif perpajakan yang selektif dan terukur.

Insentif perpajakan hanya akan diberikan kepada sektor yang masih terdampak pandemi virus Corona. Dia berharap insentif tersebut dapat membantu memperbaiki cash flow wajib pajak. "Kami akan meneruskan insentif [perpajakan] ini. Namun, kami akan melakukannya dengan lebih selektif karena kami harus mencari keseimbangan," ujarnya.

Secara bersamaan, pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, seperti pada program vokasi.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Di sisi lain, pemerintah akan memperkuat sektor strategis untuk transformasi ekonomi. Salah satunya, melalui omnibus law perpajakan dan pembentukan proses bisnis layanan yang user friendly berbasis teknologi informasi.

"Kalau omnibus law-nya bisa disetujui dan disahkan, di situ terletak banyak sekali peraturan perpajakan kita yang akan sangat positif bagi perbaikan iklim investasi maupun dunia usaha," imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara