PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Dian Kurniati
Rabu, 08 Januari 2025 | 16.30 WIB
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Selatan memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) seiring dengan penerapan opsen pajak daerah.

Pj. Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi menyebut kebijakan tersebut diambil untuk memastikan penerapan opsen tidak menambah beban ekonomi wajib pajak. Pemberian keringanan akan membuat PKB dan BBNKB yang dibayar wajib pajak pada 2025 akan sama dengan tahun lalu.

"Artinya masyarakat tidak ada kenaikan, tetapi pelaksanaan pajak opsennya sesuai aturan undang-undang kita jalankan," katanya, dikutip pada Rabu (8/1/2025).

Elen menuturkan penerapan opsen pajak daerah telah diatur UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Kebijakan ini telah berlaku sejak 5 Januari 2025.

Sejalan dengan penerapan opsen, pemprov menerbitkan Keputusan Gubernur Sumsel No. 5/2025 mengenai keringanan atau insentif terhadap pajak opsen. Pemprov memberikan potongan 10% atas dasar pengenaan PKB pada kepemilikan pribadi atau badan.

Kemudian, ada potongan 40% atas pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial, keagamaan, pemerintah dan pemerintah daerah. Setelahnya, terdapat potongan 25% atas dasar pengenaan BBNKB.

Dengan besaran diskon tersebut, simulasi yang dilakukan pemprov menunjukkan tidak akan tambahan beban pajak yang ditanggung masyarakat. Di sisi lain, pemprov juga memberikan pembebasan pajak progresif berdasarkan Perda 3/2023.

Elen menyebut pemberian berbagai insentif tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Pemberian insentif juga sesuai dengan arahan Mendagri Tito Karnavian dalam SE No. 900.1.1 3.1 /6764/SJ.

Dia menambahkan pemprov juga tidak mempermasalahkan potensi penerimaan daerah yang hilang akibat pemberian keringanan PKB dan BBNKB tersebut.

"Yang penting kegiatan usaha masyarakat tetap bisa berjalan. Multiplier effect yang kita kejar, tidak hanya sekadar pendapatan daerahnya," ujarnya seperti dilansir sumateraekspres.bacakoran.co.

Pemprov memperkirakan potensi penerimaan daerah yang hilang akibat pemberian keringanan PKB dan BBNKB akan mencapai lebih dari Rp200 miliar pada tahun ini. Guna mengamankan penerimaan, pemprov meminta OPD untuk mengoptimalkan sumber-sumber lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.