BEA & CUKAI

Operasi Tangkap Bandar Narkoba

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2016 | 11:05 WIB
Operasi Tangkap Bandar Narkoba

Jakarta, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap tiga orang bandar narkoba. Ketiganya ditangkap di Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara, Selasa sore (14/6). Dari penangkapan itu, narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam pipa berhasil diamankan.

Kepala BNN, Budi Waseso (Buwas) menjelaskan, ada modus baru dengan menyimpan narkoba dalam pipa dengan ketebalan hingga 4 cm dan ditutup dengan alumunium voil hingga kedap suara. Rumah yang dipakai sebagai pabrik mi itu hanya sebagai kedok para pelaku.

“Narkoba itu di masukkan dalam pipa-pipa sebanyak sembilan batang. Di dalamnya terdapat 45 kg sabu kristal,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di tempat kejadian.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Petugas mengamankan sebanyak lima orang tersangka dengan inisial HE, EN, ED, GN, dan DD. HE merupakan mantan napi Lapas Cipinang yang masih berstatus bebas bersyarat.

Karena hal itu, dalam melakukan transaksi, HE memakai identitas EN untuk membuka rekening dan sebagai alamat tujuan pengiriman barang.

Hasil investigasi juga mengungkapkan bahwa ada narapidana Lapas Cipinang dengan inisial AK yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ia juga diduga tergabung dalam jaringan narkotika Freddy Budiman.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Heru Pambudi Dirjen Bea dan Cukai yang berada di lokasi kejadian juga menambahkan, keberhasilan operasi itu tidak lepas dari hasil analisa dan pengamatan yang cukup lama yang dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai.

Selain itu, keberhasilan tersebut juga dibantu oleh adanya koordinasi baik dengan BNN dalam memantau dan memeriksa lokasi, serta melakukan penyelidikan bersama. “Keberhasilan ini juga tak lepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai dan BNN,” pungkas Heru. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini