PENGAMPUNAN PAJAK

OJK: Rp9 Triliun Dana Repatriasi Masuk ke Pasar Modal

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Maret 2017 | 16:29 WIB
OJK: Rp9 Triliun Dana Repatriasi Masuk ke Pasar Modal

JAKARTA, DDTCNews – Saat ini dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) yang masuk ke pasar modal mencapai Rp 9 triliun, melonjak dari posisi pertengahan Januari lalu yang sebesar Rp2 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan sebagian besar dana repatriasi tersebut masuk ke instrument reksadana.

"Reksadana sekitar 20% lebih, kalau tidak salah Rp 1,5 triliun, kemudian di saham Rp 400 miliar. Sisanya, menyebar ke instrumen investasi lainnya," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (10/3).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Menurutnya, arus dana dari program tax amnesty biasanya masuk dengan deras menjelang periode akhir. Dana tersebut pertama kali masuk ke perbankan yang ditunjuk sebagai gateway kemudian mulai diinvestasikan ke produk-produk pasar modal.

“Dana repatriasi ini awalnya masuk ke bank gateway terlebih dulu. Lalu dari bank gateway, bisa langsung dialirkan ke produk-produk pasar modal melalui gateway pasar modal,” tuturnya.

Nurhaida mengatakan pemilik dana kini mulai mencari instrumen yang bisa berikan return yang sesuai dengan harapan mereka. Hal itu kebanyakan muncul dari produk-produk pasar modal.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

“Produk pasar modal pada dasarnya berikan return yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk perbankan. Tentunya dengan kemudian masing-masing ada plus minus, ada risk ada return," tuturnya.

Dia menambahkan dana repatriasi yang masuk pasar modal diharapkan bisa langsung masuk ke sektor riil, seperti pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), serta Dana Investasi Real Estate (DIRE).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M