DANA REPATRIASI

OJK: Mekanisme Lock up Perlu Diperjelas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2016 | 21:02 WIB
OJK: Mekanisme Lock up Perlu Diperjelas

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan meminta agar mekanisme penahanan dan penyimpanan (lock up) dana hasil pengampunan pajak diperjelas, arena diperlukan beberapa kriteria khusus untuk membentuk mekanisme tersebut.

Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Pengawasan Pasar Modal Nurhaida mengatakan dengan kejelasan mekanisme itu, maka investor atau calon peserta tax amnesty akan lebih yakin bagaimana memperlakukan dana yang direpatriasikannya.

“Ini bukan berarti tidak ada jalan keluar, jalan keluar pasti ada, hanya mempertegas saja, lock up-nya lewat mana, siapa yang me-lock up, bagaimana melihat hingga mengikuti jika selanjutnya dana tersebut berpindah-pindah. Ini harus ada mekanismenya,” ujarnya, Selasa (2/8)

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Seperti diketahui, program pengampunan pajak mengharuskan dana yang direpatriasikan wajib pajak (WP) ditahan dalam jangka waktu 3 tahun. Hingga kini belum ada peraturan yang terperinci, bagaimana mekanisme lock-up tersebut.

Beberapa kriteria dalam merancang mekanisme tersebut meliputi penentuan alur lock up, penentuan pihak yang melakukan lock up, serta cara melihat dan mengawasi aliran dana lock up tersebut.

Mekanisme tersebut berlaku sebagai acuan untuk mengontrol aliran dana repatriasi supaya tetap sesuai dengan tujuan dari program pengampunan pajak.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Menurut Nurhaida, selai bermanfaat bagi peserta tax amnesty, mekanisme tersebut juga akan membantu Manajer Investasi (MI) dan perbankan dalam memainkan perannya sebagai gateway dana pengampunan pajak.

OJK sendiri, sambungnya, akan ikut berperan menyukseskan program tax amnesty. “Semua itu ada mekanismenya, kita di OJK hanya mengikuti saja bagaimana mekanisme tersebut berlaku,” pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT