PRANCIS

OECD Susun Database Kebijakan Insentif Pajak di 36 Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Februari 2022 | 15:00 WIB
OECD Susun Database Kebijakan Insentif Pajak di 36 Negara Berkembang

Ilustrasi. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mulai menyusun pangkalan data atau database terkait dengan insentif pajak penghasilan (PPh) badan di negara-negara berkembang.

Merujuk pada working paper berjudul Building an Investment Tax Incentives Database: Methodology and Initial Findings for 36 Developing Countries, OECD mulai mencatat insentif PPh badan yang berlaku di 36 negara berkembang, termasuk Indonesia.

"Database ini berfokus pada PPh badan yang diterapkan melalui legislasi yang ditetapkan pada level nasional," tulis OECD pada working paper tersebut, dikutip Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Dari 36 negara yang disurvei, OECD mencatat 67% di antaranya setidaknya memiliki satu insentif yang memberikan fasilitas pembebasan PPh badan dalam periode tertentu.

Kemudian, terdapat 25% yang memberikan fasilitas pembebasan pajak secara permanen pada sektor tertentu, lokasi tertentu, atau sumber penghasilan tertentu seperti penghasilan dari ekspor.

Mayoritas pembebasan pajak yang diberikan dalam jangka waktu tertentu diberlakukan di dalam dan di luar kawasan ekonomi khusus (KEK). Namun, insentif pembebasan pajak di dalam KEK cenderung lebih panjang masa berlakunya ketimbang di luar KEK.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

OECD juga mencatat 64% dari negara yang disurvei setidaknya memiliki satu insentif pengurangan pajak (tax allowance). Pengurangan pajak diberikan berdasarkan belanja modal (capital expenditures) atau belanja lainnya seperti untuk kegiatan vokasi dan lain-lain.

Berbeda dengan pembebasan pajak, insentif pengurangan pajak lebih banyak diberikan di luar KEK. Tercatat hanya 21% dari negara yang disurvei yang memberikan insentif pengurangan pajak di dalam KEK.

Pada kebanyakan negara, insentif pajak diberikan ke hampir seluruh sektor perekonomian khususnya industri dan pertanian. Dengan demikian, mayoritas sektor perekonomian berpotensi mendapatkan manfaat dari insentif yang ditawarkan.

Hanya sedikit negara yang memberikan insentif pajak secara khusus pada sektor tertentu. Bila insentif diberikan secara terbatas pada sektor tertentu, biasanya insentif diberikan untuk meningkatkan ekspor dari sektor yang dianggap penting. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini