KEBIJAKAN PAJAK

OECD Sebut Sharing & Gig Economy Munculkan Tantangan PPN

Muhamad Wildan
Selasa, 20 April 2021 | 14.38 WIB
OECD Sebut Sharing & Gig Economy Munculkan Tantangan PPN

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai perkembangan sharing and gig economy dapat dimanfaatkan untuk memperluas basis pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan perkembangan sharing and gig economy yang difasilitasi berbagai platform, sektor-sektor yang sebelumnya informal menjadi formal. Dengan demikian, pemungutan PPN dapat dilakukan secara lebih efisien.

"Seiring dengan berkembangnya sharing and gig economy yang berbasis teknologi dan data, peran sektor formal dalam perekonomian dapat terus meningkat dan menurunkan peran sektor informal dalam perekonomian," tulis OECD dalam laporan The Impact of the Growth of the Sharing and Gig Economy on VAT/GST Policy and Administration, dikutip pada Selasa (20/4/2021).

OECD menyatakan penyedia platform sharing and gig economy dapat dilibatkan dalam pengumpulan data wajib pajak. Data yang disediakan penyedia platform dapat mempermudah otoritas pajak memeriksa kepatuhan wajib pajak. Otoritas pajak tak perlu lagi memeriksa wajib pajak satu persatu.

Meski demikian, perkembangan sharing and gig economy juga menimbulkan tantangan-tantangan baru bagi otoritas pajak. OECD mencatat terdapat risiko penurunan basis PPN akibat pergeseran aktivitas ekonomi dari sektor konvensional menuju sharing and gig economy.

Sebagai contoh, perkembangan sharing and gig economy membuat tingkat penghunian kamar hotel mengalami penurunan karena konsumen lebih memilih jasa akomodasi yang disediakan individu-individu lewat platform.

Penyediaan jasa akomodasi melalui platform kebanyakan tidak terdaftar sebagai pemungut PPN mengingat omzet dari setiap penyedia jasa pada sharing and gig economy tidak mencapai threshold pengusaha kena pajak. Akibatnya, hal ini akan menggerus basis PPN yang dimiliki suatu yurisdiksi.

OECD juga mencatat banyak penyedia jasa pada sharing and gig economy yang sama sekali tidak mengetahui tentang PPN. Risiko ketidakpatuhan dari wajib pajak berpotensi muncul dari ketidaktahuan tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.