PRANCIS

OECD Sebut Ekonomi Global Mulai Tunjukkan Sinyal Pemulihan

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juli 2020 | 11:12 WIB
OECD Sebut Ekonomi Global Mulai Tunjukkan Sinyal Pemulihan

Ilustrasi. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat indikator utama perekonomian global atau composite leading indicator (CLI) pada Juli 2020 menunjukkan adanya perbaikan arah perekonomian.

Menurut OECD, membaiknya CLI ini adalah perbaikan ekonomi yang signifikan setelah ekonomi melambat sangat dalam pada April 2020. Meski begitu, pemulihan tetap masih rentan mengingat masih terbukanya peluang untuk lockdown kembali.

"Pemulihan CLI yang signifikan nampak pada negara-negara besar OECD seiring dengan dilonggarkannya protokol pandemi Covid-19," tulis OECD dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

CLI dari negara-negara OECD per Juni 2020 berada pada level 97,1, lebih baik ketimbang April 2020 yang tercatat pada level 95,3. Di kawasan Eropa, CLI berada pada level 97,2, lebih baik dibanding April 2020 yang berada pada level 95.

OECD mencatat pola yang sama pada negara-negara di Asia, terutama China yang pertama kali merasakan pandemi Covid-19. China mencatatkan CLI sebesar 99,3 paling tinggi dari negara-negara lainnya.

Sementara itu, OECD mencatat hanya India yang tingkat CLI-nya masih rendah. CLI di India tercatat stagnan di level 91,4, tidak jauh berbeda ketimbang CLI pada April 2020 sebesar 89,5.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Rata-rata CLI di lima negara besar di Asia (Major Five Asia) yaitu China, India, Indonesia, Jepang, dan Korea juga mencatatkan perbaikan CLI dari 95 pada April 2020 menjadi 97,1 pada Juni 2020.

Meski begitu, OECD mewanti-wanti perekonomian masih tetap dihantui oleh ketidakpastian terutama karena adanya potensi pembatasan sosial lanjutan bila penularan pandemi Covid-19 masih terus berlanjut.

"Indikator CLI ini harus diinterpretasikan secara hati-hati mengingat masih tingginya ketidakpastian dari perkembangan pandemi Covid-19," tulis OECD.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

CLI adalah indikator yang didesain untuk menyediakan sinyal awal dari titik balik dalam siklus bisnis yang menunjukkan fluktuasi aktivitas ekonomi. CLI dikalkulasi secara bulanan atas 33 negara OECD dan beberapa negara lainnya.

Indikator yang dipakai CLI antara lain perkembangan pemesanan dan inventori; perkembangan indikator sektor finansial; survei pelaku usaha; dan perkembangan sektor ekonomi di negara-negara tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?