PMK 136/2024

DJP Berhak Uji Kepatuhan WP Terapkan Safe Harbour Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan
Rabu, 12 Februari 2025 | 16.09 WIB
DJP Berhak Uji Kepatuhan WP Terapkan Safe Harbour Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) untuk menguji kepatuhan penerapan safe harbour oleh grup perusahaan multinasional yang tercakup ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE) rules.

Secara terperinci, DJP, berdasarkan Pasal 64 ayat (1) PMK 136/2024, berwenang menguji kepatuhan penerapan safe harbour serta menguji pengenaan pajak tambahan di suatu yurisdiksi di mana Indonesia mendapatkan alokasi pajak tambahan dari yurisdiksi safe harbour yang tarif pajak efektifnya lebih rendah dari tarif minimum sebesar 15%.

"Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirjen pajak menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada entitas konstituen yang bertanggung jawab dalam jangka waktu 36 bulan setelah penyampaian GloBE information return (GIR) dalam hal dirjen pajak menemukan fakta dan keadaan tertentu yang secara material memengaruhi kelayakan penerapan ketentuan safe harbour tersebut," bunyi Pasal 64 ayat (2) PMK 136/2024, dikutip Rabu (12/2/2025).

Entitas konstituen yang bertanggung jawab harus memberikan klarifikasi paling lambat 6 bulan sejak tanggal surat permintaan klarifikasi diterima oleh entitas konstituen. 

Bila entitas entitas konstituen yang bertanggung jawab tidak memberikan klarifikasi atau terlambat memberikan klarifikasi, safe harbour yang telah dimanfaatkan bakal ditetapkan tidak berlaku.

Adapun yang dimaksud dengan entitas konstituen yang bertanggung jawab adalah salah satu atau beberapa entitas konstituen yang merupakan SPDN atau BUT di Indonesia yang bertanggung jawab atas pajak tambahan dalam hal ketentuan safe harbour tidak berlaku.

Sebagai informasi, PMK 136/2024 adalah landasan dari penerapan pajak minimum global di Indonesia. Pajak minimum global berlaku atas entitas konstituen yang merupakan bagian dari grup dengan omzet tahunan minimal EUR750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

Bila entitas konstituen tercakup dalam pajak minimum global, entitas-entitas pada suatu yurisdiksi harus menghitung tarif pajak efektif yang mereka tanggung sesuai dengan ketentuan pajak minimum global.

Lebih lanjut, bila tarif pajak efektif yang ditanggung entitas konstituen pada suatu yurisdiksi tak mencapai tarif minimum 15%, entitas harus membayar pajak tambahan dengan tarif sebesar selisih antara tarif minimum dan tarif pajak efektif.

Pajak tambahan bisa dikenakan terlebih dahulu oleh yurisdiksi sumber bila yurisdiksi tersebut telah menerapkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). QDMTT adalah pajak minimum domestik yang sejalan dengan GloBE rules.

Namun, dalam hal yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT, yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) berhak mengenakan pajak tambahan atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. Pajak tambahan oleh yurisdiksi UPE dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Terlepas dari ketentuan di atas, pajak tambahan dari entitas konstituen bisa dijadikan 0 sepanjang ketentuan safe harbour terpenuhi. Ketentuan safe harbour sendiri adalah instrumen yang dirancang untuk menekan biaya kepatuhan dan biaya administrasi yang timbul akibat penerapan ketentuan pajak minimum global.

Akibat ketentuan pajak minimum global, grup perusahaan multinasional memiliki kewajiban untuk mengumpulkan dan mengolah informasi terkait kegiatan usahanya pada setiap yurisdiksi lalu mengalokasikan pajak tambahan atas anak usaha yang berlokasi di yurisdiksi berpajak rendah.

Otoritas pajak juga harus menganalisis SPT GloBE, melakukan asesmen atas area risiko, memeriksa wajib pajak entitas konstituen grup perusahaan multinasional, dan memungut pajak tambahan sesuai ketentuan pajak minimum global.

Dengan safe harbour, grup perusahaan multinasional tidak perlu melakukan penghitungan tarif pajak efektif menggunakan formula yang kompleks atas entitas konstituen yang kemungkinan sudah dikenai pajak dengan tarif efektif di atas tarif minimum.

Adapun safe harbour yang diadopsi oleh Indonesia berdasarkan PMK 136/2024 antara lain permanent safe harbour, safe harbour CbCR pada periode tertentu, safe harbour CbCR pada periode tertentu atas entitas dan grup tertentu, safe harbour UTPR pada periode tertentu, dan simplified calculations safe harbour atas non-material constituent entity. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.