KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Rilis Kerangka Aturan Pajak Korporasi Minimum Global

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Desember 2021 | 13:00 WIB
OECD Rilis Kerangka Aturan Pajak Korporasi Minimum Global

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis model rules atau kerangka aturan atas ketentuan pajak korporasi minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Model rules yang baru saja dirilis tersebut diharapkan dapat membantu setiap yurisdiksi dalam mengadopsi Pilar 2 dalam ketentuan perpajakannya masing-masing.

"Model rules yang baru saja dirilis hari ini adalah langkah yang signifikan untuk mengonversikan suatu kesepakatan politik menjadi ketentuan yang dapat dilaksanakan," ujar Director of the OECD Centre for Tax Policy and Administration, Pascal Saint-Amans, dikutip Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Tercapainya konsensus atas solusi 2 pilar oleh 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework mencerminkan adanya komitmen dari setiap negara dalam menghadapi tantangan yang timbul dari digitalisasi dan globalisasi ekonomi.

Melalui Pilar 2, negara-negara anggota Inclusive Framework bersepakat untuk menciptakan sistem pajak yang dapat menjamin korporasi multinasional membayar pajak pada level minimum tertentu atas penghasilan yang bersumber dari tempat korporasi beroperasi.

Dalam model rules, OECD mendefinisikan secara lebih jelas mengenai cakupan dari Pilar 2 serta tarif pajak korporasi minimum global yang berlaku, yakni sebesar 15%.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Pajak minimum diekspektasikan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar atau Rp2.131 triliun per tahun secara global.

Pada Pilar 2, top-up tax akan dikenakan atas laba bila tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan multinasional tidak mencapai tarif minimum 15%.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Model rules juga secara terperinci menjelaskan aturan tentang mekanisme penghitungan tarif pajak efektif dan top-up tax yang dikenakan.

Pada awal 2022, OECD akan merilis panduan baru mengenai interaksi dan koeksistensi antara Pilar 2 dan Global Intangible Low-Taxed Income (GILTI) yang telah berlaku di AS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP