LAPORAN OECD

OECD Proyeksikan Ekonomi Indonesia 2023 Tumbuh 4,7 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Maret 2023 | 14:00 WIB
OECD Proyeksikan Ekonomi Indonesia 2023 Tumbuh 4,7 Persen

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan mencapai 4,7% pada tahun ini, lebih rendah dari asumsi makro APBN 2023.

Berdasarkan laporan berjudul OECD Economic Outlook - Interim Report March 2023, lembaga yang bermarkas di Paris ini memandang proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia itu masih lebih baik ketimbang negara-negara lainnya.

"Negara berkembang di Asia tidak terlalu terpengaruh perlambatan ekonomi global berkat pemulihan ekonomi China dan tekanan inflasi yang lebih moderat," tulis OECD, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan lebih tinggi ketimbang rata-rata pertumbuhan ekonomi negara anggota G-20 sebesar 2,6%. Dua negara yang diproyeksikan lebih baik dari Indonesia adalah China dengan pertumbuhan ekonomi 5,3% dan India sebesar 5%.

Sementara itu, OECD memperkirakan laju inflasi Indonesia pada tahun ini sebesar 4,1%, sedikit di atas target yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) sebesar 3% +/- 1%.

Terlepas dari proyeksi-proyeksi di atas, OECD mengingatkan masih terdapat beragam ketidakpastian yang berpotensi menekan perekonomian global.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Ketidakpastian tersebut antara lain dampak lanjutan dari perang di Ukraina, dampak pengetatan moneter oleh beberapa bank sentral terhadap sektor keuangan dan perbankan, serta kelangkaan komoditas energi dan dampaknya terhadap inflasi.

Menurut OECD, pemerintah pada setiap yurisdiksi perlu menerapkan kebijakan fiskal yang prudent dan berfokus menangani kenaikan harga pangan serta komoditas energi. Stimulus harus diberikan secara tepat sasaran guna menjaga keberlangsungan anggaran.

"Kebijakan fiskal yang terarah dan reformasi struktural untuk meningkatkan produktivitas adalah kunci pemulihan ekonomi secara jangka panjang," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann.

Selanjutnya, pengetatan moneter yang telah diterapkan oleh bank sentral tetap harus dipertahankan hingga terdapat tanda-tanda turunnya tekanan inflasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan