PAJAK INTERNASIONAL

OECD Catat Tarif PPh Badan Global Stabil Dalam 3 Tahun Terakhir

Muhamad Wildan | Rabu, 22 November 2023 | 16:30 WIB
OECD Catat Tarif PPh Badan Global Stabil Dalam 3 Tahun Terakhir

Laporan OECD.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat tren rata-rata tarif statutori (statutory tax rate) atas PPh badan mulai stabil dalam 3 tahun terakhir.

Setelah sempat mencatatkan tren penurunan selama 2 dekade berturut-turut mulai 2000 hingga 2020, tren rata-rata tarif PPh badan global tercatat stabil di level 21,1% pada 2021 hingga 2023.

"Rata-rata tarif pajak gabungan pada 141 yurisdiksi anggota Inclusive Framework menurun drastis dari 28,1% pada 2000 menjadi 21,3% pada 2020. Namun, tarif tetap terjaga sebesar 21,1% pada 2021, 2022, dan 2023," tulis OECD dalam laporannya yang bertajuk Corporate Tax Statistics 2023, dikutip Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

OECD mencatat hanya ada 15 yurisdiksi yang menerapkan tarif PPh badan tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan dengan yang berlaku pada 2000. Sebaliknya, sebanyak 111 yurisdiksi memilih untuk menerapkan tarif PPh badan yang lebih rendah.

Selanjutnya, tercatat hanya ada 27 yurisdiksi yang masih memberlakukan tarif PPh badan di atas 30%. Sebaliknya, terdapat 12 yurisdiksi yang memiliki tarif PPh badan 0% atau tidak memberlakukan PPh badan sama sekali.

Di sisi lain, ketika tren rata-rata tarif statutori PPh badan mulai stabil, rata-rata tarif pajak efektif (effective average tax rate) tercatat masih terus bergerak turun. Penurunan rata-rata tarif pajak efektif disebabkan oleh adanya fasilitas penyusutan dipercepat yang diberikan oleh yurisdiksi.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Dari total 89 yurisdiksi yang disurvei, ada 76 yurisdiksi yang memberikan fasilitas penyusutan dipercepat. Akibat fasilitas ini, investasi pada 76 yurisdiksi tersebut dikenai pajak dengan tarif efektif yang lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif statutori PPh badan.

Pada 2017 hingga 2022, rata-rata tarif pajak efektif turun 1,5 poin persen dari 21,7% pada 2017 menjadi 20,2% pada 2022. Adapun rata-rata tarif statutori PPh badan hanya turun 1,1 poin persen dari 22,6% pada 2017 ke 21,5% pada 2022.

Rata-rata tarif pajak efektif tercatat turun lebih cepat bila dibandingkan dengan rata-rata tarif statutori PPh badan. Dengan demikian, penurunan basis PPh badan akibat kebijakan penyusutan dipercepat turut berkontribusi terhadap laju penurunan rata-rata tarif pajak efektif. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah