PRANCIS

OECD: Banyak Yurisdiksi Sudah Mulai Adopsi Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Februari 2023 | 12:30 WIB
OECD: Banyak Yurisdiksi Sudah Mulai Adopsi Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat sudah banyak yurisdiksi telah bergerak untuk mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam laporannya kepada menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20, OECD mencatat 27 negara anggota Uni Eropa, Inggris, Swiss, Jepang, Korea Selatan, hingga Singapura mulai menyusun ketentuan domestik guna mengadopsi Pilar 2.

"Sekarang, pajak minimum global adalah kenyataan," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann dalam laporannya, dikutip Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga:
Harga Properti Meroket, Taiwan Naikkan Pajak Atas Rumah Tak Ditinggali

Pada level regional, African Tax Administration Forum (ATAF) tercatat telah menerbitkan panduan tersendiri guna membantu negara-negara Afrika mengadopsi Pilar 2.

Panduan teknis bertajuk Administrative Guidance on the GloBE Model Rules telah dirampungkan oleh OECD dan disetujui oleh Inclusive Framework pada Februari 2023. "Ini secara efektif memungkinkan yurisdiksi untuk memberlakukan undang-undang yang diperlukan guna mengimplementasikan Pilar 2," ujar Cormann.

Dalam panduan tersebut, turut diatur tentang interaksi antara Pilar 2 dengan global intangible low-taxed income (GILTI) yang berlaku di AS hingga desain dari qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Baca Juga:
Proyeksi Meleset, Korsel Alami Shortfall Pajak 14,8 Persen

QDMTT adalah pajak minimum domestik yang memastikan excess profit yang diterima perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi dikenai pajak minimum 15%. Cormann mengatakan QDMTT akan memberikan manfaat besar bagi negara berkembang.

"Dengan QDMTT, negara berkembang tidak perlu menawarkan insentif pajak yang tidak efisien guna menarik investasi," ujar Cormann.

Cormann mengatakan ke depan Inclusive Framework akan terus bekerja guna memastikan pajak minimum global diimplementasikan dengan baik dan terkoordinasi.

Ketentuan subject to tax rule (STTR) Pilar 2 juga terus dibahas. Harapannya, multilateral instrument (MLI) atas STTR bisa dipakai pada pertengahan 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Sabtu, 23 September 2023 | 08:00 WIB PEMILU

Ketua Banggar DPR Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Pemilu