PER-03/PJ/2022

NSFP Tak Bisa Dipakai untuk Faktur Pajak Sebelum Tanggal Pemberian

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2023 | 12:30 WIB
NSFP Tak Bisa Dipakai untuk Faktur Pajak Sebelum Tanggal Pemberian

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor seri faktur pajak (NSFP) hanya dapat digunakan untuk membuat faktur pajak dari tanggal pemberian NSFP dan setelahnya. Artinya, NSFP tidak bisa digunakan untuk tanggal sebelum NSFP diterbitkan.

Hal tersebut ditegaskan pula melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Pasal 17 Perdirjen tersebut menyebutkan bahwa NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP.

"... sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud," bunyi Pasal 17 PER-03/PJ/2022, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Melalui media sosial, contact center Ditjen Pajak (DJP) juga memberikan penjelasan di atas menjawab pertanyaan seorang netizen tentang boleh tidaknya menggunakan NSFP yang diperoleh pada September 2023 untuk transaksi Agustus 2023.

"Saya baru meminta NSFP pada September 2023. Apakah NSFP itu bisa digunakan untuk sebagian transaksi Agustus 2023?" tanya netizen kepada contact center DJP.

Seusai PER-03/PJ/2022, NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada pengusaha kena pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak. Format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP tercantum pada lampiran huruf B PER-03/PJ/2022.

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

NSFP Sisa Perlu Dihapus

Jika ada NSFP pada tahun sebelumnya yang tersisa, wajib pajak perlu menghapus (meng-update) range NSFP pada menu ereferensi nomor faktur pada e-Faktur Desktop.

Penghapusan NSFP sisa perlu dilakukan agar saat faktur pajak keluaran dibuat, nomor faktur yang muncul otomatis menggunakan NSFP tahun pajak yang terbaru.

Perlu diingat juga, pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu mengembalikan NSFP yang tidak terpakai pada tahun lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI