KP2KP BONTOSUNGGU

NPWP Non-Aktif karena Tak Lapor SPT 2 Tahun, WP Kunjungi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Oktober 2023 | 17:00 WIB
NPWP Non-Aktif karena Tak Lapor SPT 2 Tahun, WP Kunjungi Kantor Pajak

Ilustrasi.

JENEPONTO, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan asistensi kepada salah satu wajib pajak pada 5 Oktober 2023 terkait dengan permohonan untuk mengaktifkan kembali NPWP.

Pemohon berinisial SR mengatakan dirinya tengah mengajukan permohonan kredit di salah satu bank. Namun, pengajuan kredit tersebut terkendala lantaran NPWP-nya tidak aktif. Untuk itu, ia meminta asistensi kepada petugas pajak terkait dengan isu tersebut.

“Saya mengajukan kredit di bank, tetapi kata pegawainya NPWP saya tidak aktif. Lalu, bagaimana untuk mengaktifkannya kembali? Saat ini, saya juga statusnya sudah bukan honorer, tapi sudah lulus PPPK,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (15/10/2023).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Petugas KP2KP Bontosunggu Siti kemudian mengecek NPWP milik SR tersebut. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), SR tidak menjalankan kewajiban pajaknya berupa pelaporan SPT Tahunan selama 2 tahun terakhir sehingga tidak aktif secara jabatan.

Siti mengimbau wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengaktifan Non-efektif (NE). “Silakan melengkapi berkas persyaratan berupa fotokopi KTP dan NPWP serta silahkan mengisi formulir permohonan pengaktifan NE.” tuturnya.

Setelah formulir permohonan selesai diisi dan lengkap, Siti kemudian merekam permohonan tersebut di aplikasi ereg. Tak ketinggalan, ia juga menjelaskan kembali kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

“Karena NPWP nya sudah aktif kembali, SPT Tahunannya jangan lupa untuk dilaporkan. Pelaporan dimulai Januari hingga 31 Maret setiap tahun. Jika melewati batas waktu lapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda Rp100.000,” ujarnya.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar