PER-04/PJ/2020

NPWP Milik WP Meninggal Tanpa Warisan Bisa Dihapus, Simak Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:00 WIB
NPWP Milik WP Meninggal Tanpa Warisan Bisa Dihapus, Simak Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor pokok wajib pajak (NPWP) bisa dilakukan pengajuan penghapusan. Salah satunya, terhadap wajib pajak yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

Pasal 34 hingga Pasal 29 PER-04/PJ/2020 mengatur secara terperinci ketentuan mengenai penghapusan NPWP. Beleid tersebut menyebutkan bahwa Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

"Penghapusan NPWP dapat dilakukan sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria sesuai Pasal 34 dan 37 PER-04/PJ/2020," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun resminya @kring_pajak, dikutip Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Dalam beleid yang sama dijelaskan, permohonan penghapusan NPWP dilakukan secara elektronik atau tertulis. Selain itu, perlu juga dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan keadaan bahwa wajib pajak yang bersangkutan memang sudah meninggal dunia dan tanpa meninggalkan warisan.

Dokumen pendukung yang dimaksud antara lain, pertama, surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang. Kedua, surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan.

Sebagai tambahan informasi, untuk wajib pajak warisan belum terbagi, apabila warisan telah selesai dibagi, pengajuan penghapusan NPWP perlu dilengkapi surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

"Permohonan penghapusan NPWP dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi. Jika ingin datang langsung ke KPP, silakan ambil antrean terlebih dulu pada kunjung.pajak.go.id," imbuh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Notifikasi SPT Kurang Bayar dan Tidak Lengkap, Pastikan Ini Dulu

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur