ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Format Lama Cuma Berlaku Sampai Tahun Ini, Segera Perbarui Data

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Januari 2023 | 11:30 WIB
NPWP Format Lama Cuma Berlaku Sampai Tahun Ini, Segera Perbarui Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi diimbau segera melakukan pemutakhiran data nomor pokok wajib pajak (NPWP) melalui DJP Online. Pasalnya, NPWP format lama, yakni 15 digit, hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan administrasi perpajakan hingga akhir 2023.

Mulai 1 Januari 2024, seluruh wajib pajak akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sebagai NPWP-nya. Artinya, wajib pajak yang tidak melakukan pemutakhiran data atas identitas yang statusnya belum valid, hanya bisa mengakses layanan perpajakan dengan NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2023.

"Wajib pajak yang belum memutakhirkan datanya, belum validasi NIK atau data-data lainnya, perlu segera memutakhirkan data agar urusan perpajakan lebih lancar," ujuar Penyuluh KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Naeni Amriyati dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Sesuai dengan timeline integrasi data NIK dan NPWP, wajib pajak orang pribadi didorong melakukan pemutakhiran data secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama bisa dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.

Seperti diketahui, DJP juga tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system. Nantinya, seluruh data wajib pajak yang sudah teradministrasi di dalam sistem DJP akan dipindahkan ke dalam coretax system.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Namun, hanya data-data yang statusnya sudah valid saja yang bakal terintegrasikan ke dalam coretax system. Artinya, wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran datanya agar data pribadinya bisa masuk ke dalam sistem yang baru.

DJP mendorong pemutakhiran data karena setelah implementasi penuh SIAP, NPWP lama (15 digit) tidak dapat digunakan lagi. Pemutakiran data secara mandiri itu juga berlaku bagi wanita kawin yang memiliki NPWP tersendiri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Suyitno 05 Januari 2023 | 12:20 WIB

cukup

Suyitno 05 Januari 2023 | 12:20 WIB

cukup

Suyitno 05 Januari 2023 | 12:19 WIB

bagus

Suyitno 05 Januari 2023 | 12:19 WIB

baik

Suyitno 05 Januari 2023 | 12:19 WIB

baik

Suyitno 05 Januari 2023 | 12:19 WIB

bagus

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara