PMK 112/2022

NPWP 16 Digit Belum Diakomodasi dalam e-SPT, Format Lama Masih Dipakai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2022 | 14:30 WIB
NPWP 16 Digit Belum Diakomodasi dalam e-SPT, Format Lama Masih Dipakai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa aplikasi e-SPT Masa PPh belum mengakomodasi input Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format baru, yakni 16 digit. Karenanya, wajib pajak masih bisa memanfaatkan NPWP format lama dengan 15 digit saat menggunakan aplikasi e-SPT.

Akun @kring_pajak melalui media sosial menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 tentang integrasi NIK dan NPWP secara teknis masih dalam pengembangan. Hal ini membuat format baru NPWP belum tersedia dalam e-SPT.

"Mohon menunggu terkait update aplikasinya ya," kata DJP, dikutip Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Seperti diketahui, PMK 112/2022 mengatur tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. Beleid ini ikut mengubah NPWP Badan Usaha dan Instansi Pemerintah dari 15 digit menjadi 16 digit dan wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP.

Pemanfaatan NIK sebagai NPWP sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu. Kendati begitu, NPWP format lama dengan 15 digit masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2023 mendatang. Implementasi penuh NIK sebagai NPWP baru dimulai 1 Januari 2024.

Sesuai dengan PMK 112/2022, wajib pajak yang mendaftarkan NPWP-nya setelah 14 Juli 2022 maka NIK-nya sudah langsung diaktivasi sebagai NPWP (16 digit). Namun, wajib pajak yang NPWP-nya sudah terdaftar sebelum 14 Juli 2022 perlu untuk melakukan validasi data secara mandiri di DJP Online.

Namun, PMK tersebut tidak membuat semua warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK akan menjadi wajib pajak. WNI harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menjadi wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah