UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA SINGARAJA

NPWP 15 Digit Hanya Berlaku Sampai 30 Juni 2024, Fiskus Beri Imbauan

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Februari 2024 | 10:30 WIB
NPWP 15 Digit Hanya Berlaku Sampai 30 Juni 2024, Fiskus Beri Imbauan

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja pada 23 Januari 2024.

Acara sosialisasi perpajakan tersebut dihadiri oleh karyawan, dosen, dan tim penyuluh dari KPP Pratama Singaraja. Adapun acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Undiksha I Made Yasa.

“Materi yang disampaikan pada sosialisasi tersebut terkait dengan PMK 136/2023 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Sementara itu, Asisten Penyuluh KPP Pratama Singaraja Made Saras Mulia Rani memberikan materi terkait dengan proses bisnis layanan perpajakan pada sistem inti aplikasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) yang baru.

Saras menjelaskan DJP senantiasa melakukan reformasi perpajakan melalui perbaikan pada sistem administrasi dan proses bisnis. Adapun pemadanan NIK-NPWP merupakan salah satu bagian dari implementasi SIAP yang baru.

“Per 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah memakai NPWP dengan format baru. Untuk NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat dipakai hingga 30 Juni 2024,” katanya.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Saras meminta para peserta untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan penggunaan identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

“Untuk wajib pajak badan, instansi pemerintah & Orang Pribadi bukan penduduk, akan ditambahkan angka 0 di depan NPWP lama sehingga format menjadi 16 digit. Untuk wajib pajak badan cabang, akan diberikan NITKU secara jabatan,” tuturnya.

Saras juga menjelaskan langkah-langkah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, serta dokumen-dokumen yang perlu disiapkan. Dia juga mengimbau seluruh peserta untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah