PELAPORAN SPT TAHUNAN

Notifikasi SPT Kurang Bayar dan Tidak Lengkap, Pastikan Ini Dulu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2024 | 16:42 WIB
Notifikasi SPT Kurang Bayar dan Tidak Lengkap, Pastikan Ini Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak mendapatkan notifikasi ‘Status SPT Tahunan Anda adalah Kurang Bayar dan Tidak Lengkap’.

Melalui akun media sosial X, sejumlah warganet mendapatkan notifikasi itu ketika ingin mengambil kode verifikasi saat pelaporan SPT melalui e-filing. Status SPT kurang bayar tetapi wajib pajak sudah melakukan pembayaran.

“[Atas kendala tersebut] silakan memastikan isian SPT tersebut sudah lengkap,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Untuk memastikan isian SPT sudah lengkap, wajib pajak diminta untuk kembali ke induk. Kemudian, wajib pajak harus memastikan pada kolom E. 16 Kurang Bayar sudah terinput Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

“Dan kolom Tanggal Pelunasan di atas tombol Tambah sudah diisi ya,” imbuh Kring Pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, potensi kurang bayar muncul salah satunya ketika dalam 1 tahun pajak, wajib pajak orang pribadi itu berhenti bekerja dari perusahaan lama dan mulai berkarier di perusahaan baru (pindah kerja). Pelaporan SPT Tahunan PPh menggunakan 2 bukti potong.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

“Penyetoran atas kurang bayar pada SPT Tahunan orang pribadi menggunakan NPWP orang pribadi yang bersangkutan ya. Pastikan juga memilih kode MAP/KJS - 411125/200,” tulis contact center DJP. saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X.

Sesuai dengan PER-09/PJ/2020 s.t.d.d PER-22/PJ/2021, kode akun pajak/kode jenis setoran 411125/200 digunakan untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi, termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.

DJP menegaskan SPT dengan status kurang bayar tidak akan berubah meskipun telah dilakukan pembayaran oleh wajib pajak. Kring Pajak mengatakan status kurang bayar menggambarkan keadaan SPT yang dilaporkan.

“Jadi, hal tersebut normal sepanjang terhadap SPT tersebut sudah dilakukan pelunasan dan SPT sudah diisikan secara lengkap,” ujar Kring Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan