Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan mengenai faktur pajak diatur kembali dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Dalam beleid tersebut, tidak diatur mengenai kewajiban wajib pajak menggunakan nomor seri faktur pajak (NSFP) secara berurutan.
Dengan demikian, penggunaan NSFP tidak perlu urut. Selain itu, tidak ada juga sanksi administratif yang bakal diterima wajib pajak apabila menggunakan NSFP secara tidak urut.
"NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP sesuai tahun peruntukannya," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Jumat (12/5/2023).
Perlu diketahui, secara default memang NSFP perlu berurutan. Namun, penggunaannya oleh wajib pajak tidak harus urut. NSFP yang nomornya terlewat dan belum dipakai masih bisa dipakai untuk faktur selanjutnya.
"Misal, wajib pajak langsung menggunakan nomor seri ke-5. Untuk seri yang ke-1 sampai dengan ke-4, silakan input secara manual untuk faktur selanjutnya. Tidak harus urut," ujar DJP.
Selanjutnya, jika ada NSFP yang tidak terpakai maka wajib pajak kini tidak perlu mengembalikan ke KPP. Pengembalian NSFP tidak terpakai juga tidak lagi diatur dalam PER-03/PJ/2023.
Kendati tak perlu dikembalikan, NSFP tak terpakai tetap perlu dihapus melalui aplikasi e-faktur desktop.
Tidak dihapusnya NSFP yang tidak terpakai melalui e-Faktur bisa mengakibatkan munculnya eror saat wajib pajak merekam faktur pajak keluaran. Hal ini beberapa kali terjadi dan ditanyakan wajib pajak kepada DJP. (sap)