KEBIJAKAN PAJAK

Nilai Ketetapan Pajak yang Terbit Selama 2022 Turun, Ini Catatan DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Maret 2023 | 15:30 WIB
Nilai Ketetapan Pajak yang Terbit Selama 2022 Turun, Ini Catatan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nilai ketetapan pajak yang dilunasi wajib pajak pada 2022 tercatat hanya senilai Rp41,51 triliun. Angka tersebut menurun bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada 2021, nilai ketetapan pajak yang dibayar oleh wajib pajak mencapai Rp66,52 triliun. Dengan demikian, terdapat penurunan nilai ketetapan pajak yang dibayar sebesar -37,6%.

"Jumlah nilai ketetapan pajak cair tahun berjalan adalah pencairan ketetapan pajak yang pembayarannya dilakukan pada tahun berjalan atas kegiatan pemeriksaan dan penagihan sebagaimana sesuai nota dinas dirjen pajak yang mengatur tentang rencana sumber penerimaan, dan/atau perubahannya," tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2022, dikutip Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

Tak hanya itu, nilai ketetapan pajak yang diterbitkan pada tahun berjalan juga menurun. Pada 2022, nilai ketetapan yang diterbitkan tercatat senilai Rp51,07 triliun.

"Nilai ketetapan pajak terbit pada tahun berjalan adalah jumlah rupiah atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan oleh fungsional pemeriksa pajak yang terbit pada tahun berjalan (selain SKPLB dan pengurangan Pasal 36 UU KUP)," tulis DJP.

Pada 2021, nilai ketetapan pajak yang diterbitkan tercatat mencapai Rp68,52 triliun. Dengan demikian, terdapat penurunan nilai ketetapan pajak yang terbit sebesar -25,4%.

Baca Juga:
DJP Riau Gelar Sita Serentak, Total 23 Aset Milik WP Disita

Adapun beberapa strategi yang diambil untuk meningkatkan tingkat ketetapan pajak yang cair, antara lain meningkatkan audit coverage ratio nasional, meningkatkan kualitas objek pemeriksaan, serta meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian mutu pelaksanaan pemeriksaan secara komprehensif.

Pada tahun ini, DJP akan mengoptimalkan penyusunan bahan baku pemeriksaan lewat percepatan tindak lanjut LHP2DK dengan usul pemeriksaan. Pemeriksaan juga akan dilakukan secara top-down melalui penurunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4).

Pemeriksaan juga akan dilakukan atas objek tertentu, yakni wajib pajak transfer pricing, wajib pajak grup, dan wajib pajak sektor SDA. Prioritas penagihan juga akan disusun dalam daftar sasaran prioritas pencairan oleh komite kepatuhan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya