ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Pernah Didaftarkan, Wajib Pajak Tak Perlu Daftar NPWP Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2024 | 16:30 WIB
NIK Sudah Pernah Didaftarkan, Wajib Pajak Tak Perlu Daftar NPWP Lagi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah pernah terdaftar sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak perlu didaftarkan NPWP kembali.

Untuk mengecek apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP, wajib pajak bisa mengecek melalui laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Wajib pajak tidak perlu khawatir apabil merasa belum pernah mendaftar NPWP tetapi NIK-nya sudah dipadankan sebagai NPWP.

"Atas NPWP yang tertera saat pengecekan NIK dapat digunakan sebagai NPWP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang bingung lantaran muncul notifikasi pada e-Reg yang menyatakan bahwa NIK-nya sudah terdaftar. Padahal, dia mengaku sebelumnya belum pernah mendaftar NPWP, apalagi menggunakan NIK.

Otoritas pajak lantas menjelaskan sejumlah alasan di balik NIK yang bersangkutan tercatat sudah terdaftar dalam basis data NPWP milik DJP. Pertama, wajib pajak tersebut sebelumnya memang pernah mendaftarkan NPWP dan sudah berhasil.

Kedua, bisa jadi wajib pajak didaftarkan NPWP-nya oleh pemberi kerja atau tempat yang bersangkutan bekerja. Ketiga, wajib pajak bisa saja didaftarkan NPWP-nya oleh pihak perbankan utnuk keperluan administrasi transaksi perbankan seperti saat mengajukan pinjaman.

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Keempat, wajib pajak diberikan NPWP secara jabatan oleh Dirjen Pajak melalui KPP. Penerbitan NPWP secara jabatan ini memang dimungkinkan apabila DJP mendapatkan data dan/atau informasi yang menerangkan bahwa wajib pajak sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang menemukan keterangan 'NIK sudah terdaftar' saat mendaftarkan NPWP, DJP menyarankan opsi berikut ini. Wajib pajak perlu mengecek NPWP pada laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

"Siapkan data NIK dan nomor KK, apabila data sesuai dan benar sudah terdaftar maka nomor NPWP Kakak akan tertera pada laman tersebut dan silakan gunakan NPWP tersebut untuk keperluan perpajakan Kakak. Tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP kembali," cuit @kring_pajak lagi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada