ADMINISTRASI PAJAK

NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Siapa yang Wajib Bayar Pajak?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2022 | 17:55 WIB
NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Siapa yang Wajib Bayar Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan kembali mengenai implikasi terkait pengenaan pajak ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipakai menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

Dalam laporan APBN Kita edisi Juni 2022, Kementerian Keuangan menyatakan pengenaan pajak tidak dilakukan kepada semua pemilik NIK. Pasalnya, NIK akan diaktivasi sebagai NPWP ketika beberapa syarat kumulatif terpenuhi.

“Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah mereka yang NIK-nya sudah diaktivasi. NIK akan diaktivasi jika pemilik NIK memiliki syarat subjektif dan objektif,” tulis Kementerian Keuangan dalam laporan tersebut, dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Pemilik NIK harus sudah memenuhi syarat subjektif, yaitu sudah berusia 18 tahun. Kemudian, pemilik NIK juga harus memenuhi syarat objektif, yaitu berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau merupakan wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM beromzet di atas Rp500 juta setahun.

Otoritas fiskal mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada tahun depan. Pemberlakuan tersebut bersamaan dengan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system).

Nantinya, untuk masyarakat yang sudah memiliki NPWP, pemerintah akan secara bertahap memberikan pemberitahuan tentang penggantian nomor indentitas perpajakannya dengan NIK. Sementara untuk masyarakat yang belum ber-NPWP, ketika mendaftarkan diri akan langsung diarahkan menggunakan NIK.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

“Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menggodok peraturan teknisnya,” imbuh Kementerian Keuangan. Simak pula ‘Penggunaan NIK Jadi NPWP OP, Ditjen Pajak: Tunggu PMK’.

Otoritas mengatakan penerapan NIK menjadi NPWP akan memberikan kesederhanaan administrasi birokrasi serta menjadi wujud perbaikan administrasi yang efektif dan efisien. Masyarakat Indonesia tidak perlu memiliki dua identitas, yaitu identitas kependudukan dan perpajakan.

Tak bisa dimungkiri, penerapan ini juga mendukung kebijakan satu data Indonesia yang sedang diaplikasikan oleh pemerintah pada banyak aspek pelayanan. Dengan ini, DJP mendapatkan basis data perpajakan yang luas serta akurat.

Kemudian, masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah. Kemudahan ini diyakini dapat mengurangi biaya kepatuhan yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 29 Juni 2022 | 01:35 WIB

Selain meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas serta efisiensi administrasi, adanya pengintegrasian NIK menjadi NPWP juga dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan efektivitas dalam pengawasan kepatuhan perpajakan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara