UU HPP

NIK Jadi NPWP, Bayar Pajak Tetap Ikuti Ketentuan PTKP

Dian Kurniati | Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:00 WIB
NIK Jadi NPWP, Bayar Pajak Tetap Ikuti Ketentuan PTKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang mengamanatkan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ketentuan itu akan memudahkan wajib pajak orang pribadi menjalankan hak dan kewajiban pajaknya. Meski demikian, pemilik KTP tidak otomatis memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh).

"Penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar pajak penghasilan, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan secara subjektif dan objektif untuk bayar pajak," katanya dalam rapat paripurna DPR, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Yasonna menuturkan pemenuhan kriteria membayar pajak tersebut yakni apabila wajib pajak orang pribadi memiliki penghasilan setahun di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sementara pada orang pribadi pengusaha, pajak akan dikenakan jika telah mempunyai peredaran usaha di atas Rp500 juta per tahun.

Dia jugamenjelaskan terobosan tersebut merupakan usulan yang disampaikan DPR. Menurutnya, perubahan tersebut akan membuat sistem perpajakan lebih sederhana, mudah, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1a) UU KUP dalam UU HPP disebutkan undang-undang memberikan mandat kepada menteri dalam negeri agar memberikan data kependudukan dan data balikan dari penggunanya kepada menteri keuangan.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Beleid itu juga menjelaskan penggunaan NIK sebagai NPWP memerlukan pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan untuk membentuk profil wajib pajak.

Data yang terintegrasi tersebut juga dapat digunakan oleh wajib pajak untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?