PROVINSI DKI JAKARTA

Nemu Pajak Restoran di Atas 10 Persen, Pemprov: Segera Laporkan

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Mei 2022 | 10:30 WIB
Nemu Pajak Restoran di Atas 10 Persen, Pemprov: Segera Laporkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan pada acara Festival Tabuh Bedug Malam Takbiran di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Minggu (1/5/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta mengingatkan masyarakat terkait dengan tarif pajak restoran di Jakarta yang masih ditetapkan sebesar 10%.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melaporkan restoran yang memungut pajak restoran dengan tarif lebih tinggi dari ketentuan.

"Jika menemukan restoran yang mengenakan pajak di atas 10%, sobat bisa melaporkan ke kantor UPPPD berwenang atau menghubungi call center Humas Pajak Jakarta," tulis Bapenda dalam akun Instagram @humaspajakjakarta, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Untuk diketahui, ketentuan pajak daerah di DKI Jakarta diatur pada Peraturan Daerah (Perda) No. 11/2011. Berdasarkan perda tersebut, tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%.

Pajak restoran di DKI Jakarta dikenakan atas pelayanan penjualan makanan ataupun minuman oleh restoran yang dikonsumsi oleh pembeli baik di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

Apabila nilai penjualan restoran tidak lebih dari Rp200 juta per tahun, penjualan tersebut tidak termasuk objek pajak restoran. Pajak restoran juga tidak dikenakan atas pelayanan restoran yang dikelola oleh hotel.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Di sisi lain, pajak konsumsi yang mengalami kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% sejak bulan lalu ialah pajak pertambahan nilai (PPN).

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, hingga makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga merupakan objek pajak daerah dan dikecualikan dari PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda