FILIPINA

Negara Tetangga Ini Resmi Pangkas Tarif Pajak Penghasilan Badan

Dian Kurniati | Senin, 29 Maret 2021 | 10:45 WIB
Negara Tetangga Ini Resmi Pangkas Tarif Pajak Penghasilan Badan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Presiden Filipina Rodrigo Duterte akhirnya menandatangani UU No. 11534 tentang Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) yang disahkan parlemen bulan lalu.

Duterte mengatakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25% diberikan untuk perusahaan besar dan 20% untuk usaha kecil. Dengan UU tersebut, Filipina bukan lagi menjadi negara dengan tarif PPh tertinggi di Asean.

"[Kebijakan] itu berlaku pada waktu yang tepat, karena ini akan berfungsi sebagai bantuan fiskal dan langkah pemulihan untuk bisnis Filipina yang masih menderita akibat pandemi Covid-19," katanya, dikutip Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Duterte menuturkan UU CREATE akan menguntungkan bagi warga Filipina yang penghasilannya menurun akibat pandemi Covid-19. Dia berharap beleid tersebut mampu mendorong pelaku usaha dapat pulih lebih cepat.

Namun, presiden juga memveto beberapa aturan yang tertuang dalam undang-undang versi parlemen dan senat. Misal, soal ketentuan rumah yang mendapat insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai P4,2 juta atau setara dengan Rp1,25 miliar.

Dia menilai ambang batas rumah bebas PPN itu terlalu tinggi sehingga bisa dimanfaatkan orang-orang yang mampu dan rawan penyalahgunaan. Pemerintah pun menurunkan ambang batas rumah bebas PPN menjadi hanya P2,5 juta.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selain itu, presiden juga menganggap batas waktu restitusi pajak selama 90 hari tidaklah praktis dan dapat menyebabkan pemrosesan klaim restitusi tertunda atau keliru.

Pasal lain yang diveto adalah soal izin yang diberikan pelaku usaha untuk mengajukan insentif baru pada aktivitas bisnis yang telah terdaftar. Menurutnya, kebijakan itu tidak bertanggung jawab secara fiskal dan tidak adil bagi pembayar pajak lain atau yang tidak diberi insentif.

Begitu juga dengan pasal yang mengatur keterbatasan kekuasaan Badan Peninjau Insentif Fiskal yang hanya berlaku untuk proyek atau kegiatan dengan total modal investasi lebih dari P1 miliar. Duterte menilai pengawasan FIRB seharusnya lebih luas.

Seperti dilansir rappler.com, Duterte berharap UU CREATE dapat berjalan secara fleksibel, terutama dalam menetapkan industri tertentu yang memperoleh insentif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024