BELANDA

Negara Ini Fokus pada Penghindaran Pajak dan Iklim Investasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2019 | 15:37 WIB
Negara Ini Fokus pada Penghindaran Pajak dan Iklim Investasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Belanda telah mengumumkan prioritas dan timeline dalam kebijakan pajak. Pemerintah berniat mengatasi penghindaran pajak dan memperbaiki iklim investasi.

Dalam Fiscale beleidsagenda 2019, Sekretaris Keuangan Negara Belanda menyusun prioritas perundang-undangan dan kebijakan di masa depan. Ini termasuk penerapan EU anti-tax avoidance directive II, yang menargetkan ketidakcocokan hybrid.

Selain itu, ada pengenalan conditional withholding tax atas bunga dan royalty, pembaruan praktik aturan pajak Belanda, dan penerapan kewajiban pengungkapan (EU mandatory disclosure). Proposal legislatif terkait penerapan EU anti-tax avoidance directive II diperkirakan akan terbit bulan ini.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

“Langkah-langkah lain akan diusulkan pada kuartal ketiga, termasuk pada hari anggaran, yaitu 17 September 2019,” demikian pernyataan otoritas yang dikutip dari MNE Tax, Kamis (13/6/2019).

Sekretaris Negara Keuangan mencatat bahwa Belanda baru-baru ini memperkenalkan sejumlah langkah untuk melawan tax evasiondan tax avoidance, termasuk penerapan EU Anti-Tax Avoidance Directive I, ratifikasi Instrumen Multilateral, pengenalan daftar yurisdiksi pajak rendah yang menerapkan aturan tambahan controlled foreign company (CFC) serta pengenalan undang-undang yang berlaku untuk trust offices.

Selain itu, pemerintah mengatakan iklim investasi Belanda sangat menarik karena beberapa alasan. Beberapa alasan tersebut seperti infrastruktur, posisi geografis (sebagai pintu gerbang ke Eropa), tingkat pendidikan populasi pekerja, dan keandalan pemerintah dan ekosistem inovatif.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Sekretaris Negara Keuangan juga menilai penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan membuat Belanda lebih menarik bagi perusahaan secara umum. Otoritas juga menunjukkan bahwa langkah-langkah akan diambil dalam bidang pajak upah Belanda agar ada tambahan daya tarik.

“Dan peningkatan membayar karyawan mereka dalam opsi saham,” imbuh otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP