SELANDIA BARU

Negara Ini Bersiap Pungut GST Belanja Online dari Luar Negeri

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 18 Oktober 2018 | 14:39 WIB
Negara Ini Bersiap Pungut GST Belanja Online dari Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penduduk Selandia Baru masih dapat menikmati belanja online bebas pajak hingga Oktober 2019. Selanjutnya, pemerintah akan mengenakan Goods and Services Tax (GST).

Menteri Pendapatan Stuart Nash mengatakan seluruh perusahaan asing besar akan diminta untuk memungut GST pada semua barang dengan nilai US$1.000 atau kurang, yang mereka kirim masuk ke Selandia Baru.

“GST akan diberlakukan untuk pembelian belanja online dari luar negeri mulai Oktober tahun depan. Ini tidak akan berdampak besar pada belanja online. Ini tentang bagaimana memahami realitas pasar abad ke-21,” ujarnya, seperti dilansir dari Stuff, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Menurutnya, kebijakan ini diperkirakan mampu menghimpun penerimaan US$112 juta setiap tahun dalam tiga tahun. Estimasi tersebut mengambil asumsi saat itu sekitar 75% barang yang dibeli secara online berasal dari pemasok yang patuh.

Bea Cukai akan tetap bertanggung jawab untuk mengumpulkan GST pada barang senilai lebih dari $1.000, dari konsumen. Hanya perusahaah asing yang menjual barang senilai kurang dari US$60.000 ke Selandia Baru selama periode 12 bulan akan dibebaskan dari rezim baru ini.

Stuart mengatakan sesuai fakta, perusahaan lokal dengan omzet tahunan kurang dari $60.000 juga tidak perlu membayar GST. Dia percaya kepatuhan perusahaan asing kurang dari 50%. Pasalnya, banyak perusahaan lokal yang bersaing dengan perusahan asing.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

“Yang menjual produk yang sama persis ke pasar kami tanpa mengumpulkan GST,” imbuh Stuart.

Dia mengatakan akan selalu sulit untuk mendapatkan kepatuhan 100% dari perusahaan luar negeri. Namun, dia mengklaim Inland Revenue memiliki cara untuk menegakkan regulasi. Pemerintah akan memulainya dengan cara bimbingan jika perusahaan tidak patuh.

“Jika proses konsultasi lunak tidak berhasil, akan butuh lebih banyak langkah, terutama memanfaatkan mekanisme yang disediakan dalam perjanjian pajak berganda,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu