INDIA

Negara Ini akan Pungut Pajak 2% ke E-Commerce Asing

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Maret 2020 | 17:38 WIB
Negara Ini akan Pungut Pajak 2% ke E-Commerce Asing

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah India akan memungut pajak (levy) sebesar 2% atas penjualan yang dilakukan oleh perusahaan e-commerce asing di negara tersebut. Kebijakan ini akan berdampak pada perusahaan yang tidak berbasis di India, tetapi menjual barang mereka di negara itu.

Pajak akan dikenakan pada perusahaan yang memiliki omzet lebih dari IN₹2 crore atau IN₹20 juta setara dengan Rp4,3 miliar pada tahun sebelumnya. Berdasarkan revisi RUU Keuangan yang disetujui DPR, Selasa (24/3/2020), e-commerce asing harus membayar pajak 2% setiap triwulan dari 1 April 2020.

“Ketentuan baru untuk pajak perusahaan e-commerce asing yang beroperasi di India seperti Amazon dan Flipkart akan membantu pemerintah mengeksplorasi ‘sumber daya yang belum dimanfaatkan;’,” kata Amit Singhania, partner Shardul Amarchand Mangaldas, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Empat tahun lalu, Pemerintah India telah menerapkan pajak iklan digital ke perusahaan online sebesar 6%. Pajak yang kerap disebut pajak Google itu diterapkan pada pembayaran iklan digital yang diterima perusahaan nonresiden tanpa bentuk usaha tetap jika omzetnya melebihi ID₹ 1 lakh setahun.

“Definisi e-commerce telah dipertahankan cukup luas, dan dapat mencakup game online dan platform hiburan. Namun, kejelasan akan muncul setelah detail dan aturan diberitahukan tentang bagaimana ini akan ditegakkan, dan layanan mana yang akan dicakup,” kata Neeru Ahuja, partner Deloitte India.

Berdasarkan revisi UU Keuangan tadi, selain pajak untuk perusahaan e-commerce asing, penjualan data lokal yang dikumpulkan oleh orang atau perusahaan India, dan para pengguna alamat protokol internet yang berlokasi di India juga akan dikenakan pajak sebesar 2%.

Baca Juga:
Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Pajak yang sampai sekarang hanya berlaku untuk pemain iklan digital seperti Google, kini telah diperluas dengan cara amandemen menyeluruh untuk mencakup semua jenis transaksi e-commerce digital ke India, serta transaksi yang menggunakan data India.

“Pajak ini bisa berpotensi mencakup semua bisnis digital yang menghasilkan lebih dari IN₹2 crore dari India. Tidak seperti pajak sebelumnya yang untuk iklan, sekarang operator e-commerce asing akan diminta patuh,” sambung partner pajak EY Rakesh Jariwala seperti dilansir www.thehindubusinessline.com..

Tidak seperti pajak Google sebelumnya, subjek dari pajak ini adalah operator e-commerce asing atau bukan penduduk, dan operator tersebut diharuskan menyetor pajak yang dikumpulkan secara triwulanan sekaligus mengajukan pengembalian tahunan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024