Para pemimpin negara G20 berfoto bersama saat permulaan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Roma, Italia, Sabtu (30/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Yara Nardi/rwa/cfo
ROMA, DDTCNews – Perusahaan teknologi raksasa semakin tak punya celah untuk melakukan tax planning secara agresif. Pasalnya, para pemimpin negara G-20 menyepakati tarif pajak minimum 15% bagi para perusahaan besar.
Kerangka konsensus yang sudah dirancang cukup lama ini disepakati di level pimpinan negara G-20 pada 31 Oktober 2021. Para pemimpin juga sepakat untuk mengimplementasikan pajak minimum global mulai 2023.
"Langkah ini bisa menghasilkan penerimaan sekitar $150 miliar dari perusahaan-perusahaan di seluruh dunia," ungkap OECD (Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi) dikutip finance.yahoo.com, Senin (01/11/2021).
Salah satu negara yang cukup kencang mengajukan proposal pajak minimum global adalah Amerika Serikat. Mereka ingin mencegah upaya perusahaan raksasa berkreasi menciptakan skema baru yang dapat mengurangi beban pajak. Satu per satu, negara-negara lain akhirnya mulai menyambut gagasan tersebut.
Efeknya sudah bisa dipastikan. Perusahaan teknologi seperti Apple, Google, Meta, dan Netflix akan kesulitan mencari celah pajak.
Rencananya, dana pajak yang diperoleh akan dialokasikan untuk peningkatan pelayanan masyarakat juga mengatasi masalah krusial lain seperti perubahan iklim.
Walau begitu, kritik juga bermunculan terhadap skema pemajakan dengan tarif minimum ini. Tak cuma dari raksasa teknologi, protes juga disampaikan kelompok pro-kesetaraan. Menurut perhitungan mereka, kesepakatan ini hanya akan memengaruhi kurang dari 100 perusahaan skala global. Itu pun, tidak akan ada banyak dana yang mengalir bagi negara-negara miskin. (tradiva sandriana/sap)