KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Negara G-20 Sepakati Pajak Minimum, Tak Ada Lagi Celah untuk Big Tech

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 November 2021 | 17:30 WIB
Negara G-20 Sepakati Pajak Minimum, Tak Ada Lagi Celah untuk Big Tech

Para pemimpin negara G20 berfoto bersama saat permulaan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Roma, Italia, Sabtu (30/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Yara Nardi/rwa/cfo

ROMA, DDTCNews – Perusahaan teknologi raksasa semakin tak punya celah untuk melakukan tax planning secara agresif. Pasalnya, para pemimpin negara G-20 menyepakati tarif pajak minimum 15% bagi para perusahaan besar.

Kerangka konsensus yang sudah dirancang cukup lama ini disepakati di level pimpinan negara G-20 pada 31 Oktober 2021. Para pemimpin juga sepakat untuk mengimplementasikan pajak minimum global mulai 2023.

"Langkah ini bisa menghasilkan penerimaan sekitar $150 miliar dari perusahaan-perusahaan di seluruh dunia," ungkap OECD (Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi) dikutip finance.yahoo.com, Senin (01/11/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Salah satu negara yang cukup kencang mengajukan proposal pajak minimum global adalah Amerika Serikat. Mereka ingin mencegah upaya perusahaan raksasa berkreasi menciptakan skema baru yang dapat mengurangi beban pajak. Satu per satu, negara-negara lain akhirnya mulai menyambut gagasan tersebut.

Efeknya sudah bisa dipastikan. Perusahaan teknologi seperti Apple, Google, Meta, dan Netflix akan kesulitan mencari celah pajak.

Rencananya, dana pajak yang diperoleh akan dialokasikan untuk peningkatan pelayanan masyarakat juga mengatasi masalah krusial lain seperti perubahan iklim.

Walau begitu, kritik juga bermunculan terhadap skema pemajakan dengan tarif minimum ini. Tak cuma dari raksasa teknologi, protes juga disampaikan kelompok pro-kesetaraan. Menurut perhitungan mereka, kesepakatan ini hanya akan memengaruhi kurang dari 100 perusahaan skala global. Itu pun, tidak akan ada banyak dana yang mengalir bagi negara-negara miskin. (tradiva sandriana/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Jumat, 22 September 2023 | 18:21 WIB KOREA SELATAN

Proyeksi Meleset, Korsel Alami Shortfall Pajak 14,8 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022