KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Negara G-20 Sepakati Pajak Minimum, Tak Ada Lagi Celah untuk Big Tech

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 November 2021 | 17:30 WIB
Negara G-20 Sepakati Pajak Minimum, Tak Ada Lagi Celah untuk Big Tech

Para pemimpin negara G20 berfoto bersama saat permulaan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Roma, Italia, Sabtu (30/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Yara Nardi/rwa/cfo

ROMA, DDTCNews – Perusahaan teknologi raksasa semakin tak punya celah untuk melakukan tax planning secara agresif. Pasalnya, para pemimpin negara G-20 menyepakati tarif pajak minimum 15% bagi para perusahaan besar.

Kerangka konsensus yang sudah dirancang cukup lama ini disepakati di level pimpinan negara G-20 pada 31 Oktober 2021. Para pemimpin juga sepakat untuk mengimplementasikan pajak minimum global mulai 2023.

"Langkah ini bisa menghasilkan penerimaan sekitar $150 miliar dari perusahaan-perusahaan di seluruh dunia," ungkap OECD (Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi) dikutip finance.yahoo.com, Senin (01/11/2021).

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Salah satu negara yang cukup kencang mengajukan proposal pajak minimum global adalah Amerika Serikat. Mereka ingin mencegah upaya perusahaan raksasa berkreasi menciptakan skema baru yang dapat mengurangi beban pajak. Satu per satu, negara-negara lain akhirnya mulai menyambut gagasan tersebut.

Efeknya sudah bisa dipastikan. Perusahaan teknologi seperti Apple, Google, Meta, dan Netflix akan kesulitan mencari celah pajak.

Rencananya, dana pajak yang diperoleh akan dialokasikan untuk peningkatan pelayanan masyarakat juga mengatasi masalah krusial lain seperti perubahan iklim.

Walau begitu, kritik juga bermunculan terhadap skema pemajakan dengan tarif minimum ini. Tak cuma dari raksasa teknologi, protes juga disampaikan kelompok pro-kesetaraan. Menurut perhitungan mereka, kesepakatan ini hanya akan memengaruhi kurang dari 100 perusahaan skala global. Itu pun, tidak akan ada banyak dana yang mengalir bagi negara-negara miskin. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online