RUU OMNIBUS LAW

Nasib Pembahasan RUU Omnibus Law Ditentukan Pekan Depan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Maret 2020 | 08:00 WIB
Nasib Pembahasan RUU Omnibus Law Ditentukan Pekan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—DPR akan menentukan nasib pembahasan dua RUU omnibus law yakni Cipta Kerja dan Perpajakan yang sudah diserahkan kepada pemerintah kepada legislatif pada pekan depan di tengah pandemi virus corona.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Susetyo mengatakan DPR saat ini belum memutuskan bagaimana pembahasan RUU omnibus law akan dilakukan di tengah pandemi Covid-19 ke depannya. Menurutnya hal tersebut akan ditentukan pada sidang paripurna pekan depan.

“(Pembahasan RUU Omnibus Law) belum diputuskan. Mungkin nanti saat sidang paripurna pekan depan,” kata Andreas di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Politisi PDIP itu menyebutkan pandemi Covid-19 membuat jadwal sidang paripurna yang dijadwalkan pada Senin (23/3/2020) terpaksa ditunda. Rencananya, jadwal sidang paripurna akan digelar pada Senin (30/3/2020).

Selain pandemi Covid-10, alasan lainnya sidang paripurna diundur adalah menyesuaikan mekanisme kehadiran anggota dalam sidang paripurna untuk pembukaan masa sidang periode April 2020.

Jika tidak aral melintang, mekanisme sidang akan dilakukan secara terbatas guna mengurangi adanya kerumunan di kompleks parlemen.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

“Kami baru mulai paripurna pada Senin atau Selasa 31 Maret dengan kombinasi kehadiran fisik secara terbatas dan kehadiran secara virtual,” tutur Andreas.

Untuk diketahui, pemerintah mengusulkan beberapa RUU omnibus law kepada DPR. Ada tiga area yang menjadi fokus omnibus law. Ketiga area itu adalah ketenagakerjaan, UMKM, dan kebijakan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN