BERITA PAJAK HARI INI

Mulainya Euforia Pendaftaran Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 09:36 WIB
Mulainya Euforia Pendaftaran Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Berita mengenai mulai dibukanya pendaftaran tax amnesty hari ini memenuhi beberapa media nasional pagi ini, Senin (18/7). Direktorat Jenderal Pajak mulai membuka pelayanan pendaftaran pengampunan pajak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sejumlah hal telah dipersiapkan antara lain desk khusus untuk pelayanan permohonan pengampunan pajak serta pegawai-pegawai yang dikerahkan untuk program ini. Selain itu, Pemerintah sedang menyiapkan sistem informasi online untuk program pengampunan pajak.

Namun di tengah euforia pendaftaran amnesti pajak hari ini, berita mengenai kurangnya petunjuk teknis mengenai perbankan juga mewarnai media hari ini. Hal ini membuat pelaksanaan kebijakan terkesan belum jelas.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Hal ini juga membuat bank persepsi belum bisa memberi sosialisasi lebih rinci terlebih kepada nasabah potensial mereka. Lantas sudah sampai mana peraturan turunan UU Pengampunan Pajak itu disiapkan? Berikut berita selengkapnya:

  • PMK Sudah Ditandatangani

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan mengenai penunjukan bank persepsi untuk menampung dana repatriasi. Semua Bank BUKU III dan BUKU IV akan menjadi bank persepsi, termasuk bank asing yang memiliki cabang di Indonesia. Ini artinya, terdapat tambahan bank persepsi menjadi 15 bank yang boleh mengelola dana repatriasi.

  • Ini Syarat Bank Asing yang Kelola Dana Repatriasi

Bambang mengungkapkan bank asing yang ditunjuk harus memiliki fasilitas untuk mengunci dana dalam jangka waktu tiga tahun. Selain itu harus memiliki wali amanat, memiliki bank kustodian. Bank tersebut juga harus berskala besar dan dapat memberikan kenyamanan kepada pemilik dana. Namun, penunjukan bank asing ditakutkan memiliki dampak negatif karena wajib pajak cenderung lebih memilih bank asing.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak
  • Jika Bank Asing Bisa, Bank Daerah Juga Bisa

Beberapa bank asing di luar bank persepsi masih berharap untuk bisa mengelola dana repatriasi, salah satunya adalah bank daerah. Bank daerah berencana melakukan kerjasama dengan bank persepsi milik pemerintah (BUMN). Bank daerah akan melayani nasabah lokal, sedangkan transaksi luar negeri akan dilayani oleh bank besar BUMN.

  • UMKM Menjadi Perhatian Presiden

Presiden Joko Widodo menargetkan peserta tax amnesty bukan hanya dari kalangan pengusaha kelas atas, melainkan juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Presiden menekankan betapa pentingnya UMKM untuk mengikuti program ini. Maka, pemerintah perlu menjaring lebih banyak lagi UMKM dengan sosialisasi tentang tax amnesty. Pasalnya, masih banyak pelaku usaha UMKM yang masih bingung dengan program tersebut dan berpikir bahwa hanya pengusaha besar saja yang bisa berpartisipasi.

  • Petugas Pajak Siap Layani Tax Amnesty

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan terdapat 60% petugas KPP yang dikonsesntrasikan untuk menjadi petugas help desk pengampunan pajak. Petugas tersebut juga dilarang membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun ketika menerima dokumen kelengkaan tax amnesty.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  • Tawaran Singapura Cukup Menggoda

Terdapat kabar yang menyebutkan Singapura melancarkan beberapa kebijakan guna menahan dana orang-orang Indonesia untuk tidak mengikuti program tax amnesty, di antaranya adalah pembebasan pajak dan kompensasi uang tebusan. Tawaran ini dianggap dapat mengancam kelancaran program amnesti pajak.

  • Instrumen Investasi Harus Menarik

Guna menangkal semua tawaran Singapura, pemerintah perlu menyiapkan skema repatriasi yang menguntungkan wajib pajak yang membawa uangnya kembali ke Indonesia. Maka dari itu, pemerintah harus menyiapkan instrumen investasi yang lebih menarik.

  • Inilah Potensi Penyerapan Dana Repatriasi

Surat Berharga Negara mendapat potensi Rp100 trilun, untuk saham sebesar Rp300 triliun, proyek sektor riil sebesar Rp130 triliun untuk BUMN di bawah Kementerian Keuangan dan Rp120 triliun untuk BUMN infrastruktur di bawah Kementerian BUMN, dan terakhir, DIRE, dengan potensi Rp5 triliun.

  • Surat Utang Korporasi Membanjir

Terdapat empat perusahaan yang akan menerbitkan surat utang medium term notes (MTN), yaitu PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dengan nilai Rp500 miliar, PT Suparma Tbk menerbitkan MTN senilai US$5 juta, PT Impack Pratama Industri dengan MTN Rp100 miliar, dan MNC Securities senilai Rp8 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional