PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Mulai Hari Ini! Pembayaran BBNKB Bakal Didiskon Hingga 40%

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Juli 2020 | 17:30 WIB
Mulai Hari Ini! Pembayaran BBNKB Bakal Didiskon Hingga 40%

Ilustrasi. (DDTCNews)

SAMARINDA, DDTCNews—Guna mengerek pendapatan asli daerah, Pemprov Kalimantan Timur meluncurkan program keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 40 persen mulai 6 Juli 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan keringanan atau diskon BBNKB ini diambil agar masyarakat yang kendaraannya masih bernomor polisi luar daerah bisa segera dimutasi ke Kaltim mulai berlaku 6 Juli 2020.

“Pak Gubernur memberi keringanan kepada wajib pajak dalam bentuk BBNKB dengan diskon 40 persen agar kendaraan yang masih bernopol luar daerah bisa dimutasi ke Kaltim,” kata Ismiati dikutip Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday di Financial Center IKN Bisa Bebas PPh Potput

Menurut Ismiati, Pemprov Kaltim tidak mendapatkan setoran pajak kendaraan bermotor jika nomor kendaraan yang masih tercatat sebagai kendaraan luar Kaltim. Di sisi lain, kendaraan bernopol di luar daerah justru rutin menggunakan jalan atau fasilitas dari Pemprov Kaltim.

Selama belum dibaliknamakan, lanjutnya, pajak kendaraan bermotor mereka akan tetap menjadi milik provinsi lain. Sementara mereka menikmati jalan dan menciptakan polusi udara akibat pembakaran mesin di Kaltim.

“Jadi, masyarakat yang mobilnya masih berpelat B, S, N, L, D, DD atau DA, tolonglah kembalikan ke KT. Supaya pajaknya bisa kembali ke Kaltim,” tutur Ismiati dikutip dari niaga.asia.

Baca Juga:
Kemenkeu Tambah Jenis Jasa Keuangan yang Dapat Insentif PPh di IKN

Untuk sosialisasi program ini, Ismiati mengajak para bupati, walikota, camat, kepala desa, lurah dan para pemangku kepentingan lainnya agar dapat meneruskan keringanan tersebut kepada masyarakat.

“Semakin banyak pajak yang bisa diterima daerah, maka akan semakin besar pula bagi hasil pajak yang akan kembali ke kabupaten dan kota. Karena itu, kami mohon bisa dibantu untuk meneruskan informasi ini kepada masyarakat,” ujar Ismiati.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA