EFEK VIRUS CORONA

Mulai Besok, Layanan Tatap Muka VAT Refund Dihentikan! Ini Gantinya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Maret 2020 | 11:33 WIB
Mulai Besok, Layanan Tatap Muka VAT Refund Dihentikan! Ini Gantinya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Mulai besok, Kamis (26/3/2020), pelayanan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) bagi turis asing atau VAT Refund tidak lagi dilakukan secara langsung (tatap muka). Kebijakan ini diambil Ditjen Pajak (DJP) dalam menyikapi penyebaran virus Corona (COVID-19).

Ketentuan ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo melalui Pengumuman No.PENG-43/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaian Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund for Tourists).

“Sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah COVID-19, Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara (UPRPPN Bandara) tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada turis asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian barang bawaan,” demikian bunyi salah satu poin dalam pengumuman yang berlaku mulai Kamis (26/3/2020) tersebut.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Turis asing, masih dalam pengumuman tersebut, tetap dapat mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian barang bawaan (VAT Refund) melalui layanan elektronik yang disediakan oleh otoritas pajak.

Adapun, langkah-langkah pengajuan VAT Refund melalui layanan elektronik tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, turis Asing mengirimkan surat elektronik (email) dengan subject "VAT Refund", menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer atas nama turis asing yang bersangkutan.

Pengiriman surat elektronik itu dilakukan dengan melampirkan scan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu foto halaman identitas paspor luar negeri; pas naik (boarding pass) ke luar Indonesia; invoice dan faktur pajak atas pembelian barang bawaan; dan foto barang bawaan yang dibeli.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Surat elektronik beserta scan dokumen itu dikirimkan ke alamat surat elektronik UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan turis asing ke luar Indonesia. Adapun alamat surat elektronik (email) itu sebagai berikut:


Kedua, Setelah persyaratan VAT Refund diterima secara lengkap, petugas UPRPPN memproses permintaan pengembalian PPN tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK-03/2019. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak