KEBIJAKAN PAJAK

Mulai Aktif Terjun ke Lapangan, Pegawai Pajak Dibekali Ini oleh DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 23 September 2021 | 14:00 WIB
Mulai Aktif Terjun ke Lapangan, Pegawai Pajak Dibekali Ini oleh DJP

Ilustrasi Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan pembekalan bagi account representative (AR) agar pengawasan berbasis kewilayahan oleh KPP Pratama berjalan optimal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan berbagai pelatihan telah dilakukan agar AR memiliki kompetensi dalam melakukan pengawasan berbasis kewilayahan.

"Beberapa pelatihan yang diberikan antara lain pelatihan sistem informasi geografis, pelatihan penguasaan wilayah dengan optimalisasi media internet, dan pelatihan manajemen pengawasan kewilayahan," ujar Neilmaldrin, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Melalui pengawasan berbasis kewilayahan, nantinya AR akan mendapatkan pembagian wajib pajak berdasarkan zona pengawasan dari setiap AR. Melalui langkah ini, ujar Neilmaldrin, AR akan lebih fokus dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak di zona pengawasannya.

AR nantinya juga akan dibekali dengan data yang mendukung pengawasan berbasis kewilayahan. Data yang dimaksud antara lain data sasaran ekstensifikasi (DSE) dan data pemicu terkait dengan potensi wajib pajak kewilayahan.

Seperti diketahui, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan merupakan agenda kerja DJP yang sudah berlaku sejak tahun lalu. Namun, pandemi membuat proses bisnis tersebut mengalami kendala karena adanya pembatasan mobilitas dan kenaikan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Pengawasan berbasis kewilayahan menjadi bagian penting dalam rencana strategis (Renstra) DJP 2020-2024. Metode pengawasan kepatuhan wajib pajak berbasis kewilayahan yang menjadi tugas KPP Pratama menuntut perubahan cara kerja fiskus untuk lebih banyak terjun ke lapangan dan mengetahui seluk beluk wilayah kerja.

Dalam melaksanakan pengawasan berbasis kewilayahan, petugas pajak akan diterjunkan di lapangan dan akan berfokus pada pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar dan perluasan basis pajak atau ekstensifikasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2021 | 10:25 WIB

Suatu langkah ekstensifikasi yang baik, namun selain hanya pada wajib pajak terdaftar ada baiknya diberikan fokus yang berbeda dan perhatian lebih pada sektor yang hingga saat ini adalah hard to tax.

23 September 2021 | 19:45 WIB

permohonan minta lupa EFIN kandi

23 September 2021 | 19:43 WIB

permohonan minta

23 September 2021 | 19:43 WIB

permohonan minta

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi