SINGAPURA

Mulai 2023, Tarif PPN di Singapura Bakal Naik Bertahap

Dian Kurniati | Minggu, 20 Februari 2022 | 14:00 WIB
Mulai 2023, Tarif PPN di Singapura Bakal Naik Bertahap

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN atau good and services tax (GST) dari 7% menjadi 9% secara bertahap.

Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong mengatakan tarif PPN pada 2023 dipatok sebesar 8% dan 2024 menjadi 9%. Menurutnya, pemerintah telah mempertimbangkan kebijakan itu dengan hati-hati, terutama mengenai pemulihan pandemi dan prospek inflasi pada masa depan.

"Kebutuhan pendapatan kami sudah mendesak, tetapi saya memahami kekhawatiran warga Singapura tentang kenaikan PPN yang terjadi bersamaan dengan kenaikan harga," katanya dalam pidato APBN 2022, dikutip pada Minggu (20/2/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Wong menuturkan kenaikan tarif PPN dibutuhkan untuk menutup biaya perawatan kesehatan yang terus meningkat. Dengan kebijakan itu, pemerintah akan memberikan fasilitas kesehatan dengan lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan untuk warga lanjut usia.

Kenaikan tarif GST secara bertahap juga menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menyusun kebijakan. Dengan skema itu, tarif GST sebesar 8% akan dimulai pada 1 Januari 2023 dan tarif 9% mulai 1 Januari 2024.

Pemerintah memperkirakan kenaikan GST akan menambah pendapatan negara hingga S$3,2 miliar atau setara dengan Rp34,1 triliun setiap tahun ketika tarif 9% berlaku mulai 2024. Angka itu setara dengan 0,7% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Pemerintah juga telah bersiap meningkatkan bantuan berupa voucer PPN senilai S$6,6 miliar untuk mengimbangi dampak kenaikan pajak bagi warga. Dengan skema ini, rumah tangga berpenghasilan rendah akan menerima voucer lebih banyak.

"Saya ingin meyakinkan semua warga Singapura bahwa kami akan terus menerapkan PPN dengan cara khas Singapura, serta dengan fitur dan skema yang mendukung mereka yang kurang mampu," ujarnya seperti dilansir straitstimes.com.

Rencana kenaikan tarif PPN pertama kali diumumkan pada 2018 saat pidato APBN oleh Menteri Keuangan Heng Swee Keat. Namun, rencana tersebut ditunda karena mempertimbangkan tekanan ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi