Ilustrasi.
SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN atau good and services tax (GST) dari 7% menjadi 9% secara bertahap.
Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong mengatakan tarif PPN pada 2023 dipatok sebesar 8% dan 2024 menjadi 9%. Menurutnya, pemerintah telah mempertimbangkan kebijakan itu dengan hati-hati, terutama mengenai pemulihan pandemi dan prospek inflasi pada masa depan.
"Kebutuhan pendapatan kami sudah mendesak, tetapi saya memahami kekhawatiran warga Singapura tentang kenaikan PPN yang terjadi bersamaan dengan kenaikan harga," katanya dalam pidato APBN 2022, dikutip pada Minggu (20/2/2022).
Wong menuturkan kenaikan tarif PPN dibutuhkan untuk menutup biaya perawatan kesehatan yang terus meningkat. Dengan kebijakan itu, pemerintah akan memberikan fasilitas kesehatan dengan lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan untuk warga lanjut usia.
Kenaikan tarif GST secara bertahap juga menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menyusun kebijakan. Dengan skema itu, tarif GST sebesar 8% akan dimulai pada 1 Januari 2023 dan tarif 9% mulai 1 Januari 2024.
Pemerintah memperkirakan kenaikan GST akan menambah pendapatan negara hingga S$3,2 miliar atau setara dengan Rp34,1 triliun setiap tahun ketika tarif 9% berlaku mulai 2024. Angka itu setara dengan 0,7% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Pemerintah juga telah bersiap meningkatkan bantuan berupa voucer PPN senilai S$6,6 miliar untuk mengimbangi dampak kenaikan pajak bagi warga. Dengan skema ini, rumah tangga berpenghasilan rendah akan menerima voucer lebih banyak.
"Saya ingin meyakinkan semua warga Singapura bahwa kami akan terus menerapkan PPN dengan cara khas Singapura, serta dengan fitur dan skema yang mendukung mereka yang kurang mampu," ujarnya seperti dilansir straitstimes.com.
Rencana kenaikan tarif PPN pertama kali diumumkan pada 2018 saat pidato APBN oleh Menteri Keuangan Heng Swee Keat. Namun, rencana tersebut ditunda karena mempertimbangkan tekanan ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19. (rig)