RUSIA

Mulai 2022, Sektor Pertambangan Bakal Bayar Pajak Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Mulai 2022, Sektor Pertambangan Bakal Bayar Pajak Lebih Tinggi

Presiden Rusia Vladimir Putin meletakkan lilin saat ia mengunjungi Biara Konevsky di Pulau Konevets di Danau Ladoga di Leningrad, Rusia, Minggu (1/8/2021). ANTARA FOTO/Sputnik/Alexei Nikolsky/Kremlin via REUTERS/rwa/cfo

MOSCOW, DDTCNews - Pemerintah Rusia berencana meningkatkan beban pajak sektor usaha pertambangan mulai tahun fiskal 2022.

Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan agenda optimalisasi pendapatan negara akan menyasar pada jenis pajak ekstraksi mineral. Industri pertambangan dan metalurgi akan membayar pajak lebih banyak mulai Januari 2022.

"Mulai tahun depan per 1 Januari saya yakin akan mengenakan pajak baru yang lebih tinggi untuk kegiatan ekstraksi mineral, ini juga termasuk industri logam," katanya, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Putin menjelaskan keputusan meningkatkan beban pajak berkaca pada kinerja bisnis pertambangan dan metalurgi yang tetap positif pada situasi pandemi Covid-19. Hal tersebut juga sejalan dengan gagasan Wakil Menkeu Rusia Alexei Sazanov.

Alexei Sazanov menuturkan sektor usaha yang tetap membukukan keuntungan pada masa pandemi harus berkontribusi lebih besar dalam pembayaran pajak. Menurutnya, sektor usaha pertambangan merupakan salah satu sektor usaha yang mengalami surplus pada tahun lalu.

Berdasarkan catatannya, kenaikan tarif pajak ekstraksi mineral sudah dua kali dilakukan sepanjang semester I/2021. Kenaikan itu disebabkan adanya kebutuhan tambahan penerimaan guna mendanai penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Pungutan pajak berlaku saat perusahaan ekstraktif Rusia melakukan ekspor komoditas pertambangan dan metalurgi. Kenaikan pajak diharapkan mampu meningkatkan kapasitas belanja pemerintah yang diproyeksikan masih terdampak pandemi pada tahun depan.

"Langkah itu akan menandai kenaikan pajak yang ketiga untuk industri pertambangan dan metalurgi Rusia sejak awal tahun ini," ujarnya seperti dilansir marketresearchtelecast.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini