Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand mengumumkan kebijakan untuk mengenakan pajak sebesar 15% atas penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto atau cryptocurrency.
Direktur Jenderal Pendapatan Pajak Ekniti Nitithanpraphas mengatakan keuntungan yang diperolah dari perdagangan kripto dikenai pajak sebesar 15% dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kerajaan BE 2561.
“Jika ada keuntungan dari perdagangan bitcoin, wajib pajak harus membayar sesuai dengan aturan Bagian 40 (4). Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, kami bisa mengetahuinya melalui sistem data analytics,” kata Ekniti dikutip dari News-trueid, Kamis (06/01/2021).
Ekniti menjelaskan banyak negara yang saat ini sudah menyediakan perdagangan kripto. Untuk itu, negara harus mengikuti perkembangan tersebut. Saat ini, pemerintah tengah merancang mekanisme pelaporan atas keuntungan perdagangan kripto.
Menurutnya, Thailand mengenakan PPh atas perdagangan kripto dikarenakan transaksinya saat ini terus mengalami peningkatan. Di samping itu, pasar kripto di Thailand saat ini juga terus mengalami peningkatan signifikan.
Dikutip dari pulsenews, perdagangan kripto di Thailand pada lima bursa aset digital dan broker naik 181% sejak 2021. Pada Januari 2021, nilai perdagangan kripto mencapai ฿2,9 miliar atau setara dengan Rp1,25 triliun. Pada November 2021, nilainya sudah menyentuh ฿8,6 miliar.
Namun, kalangan para pelaku perdagangan kripto belum memahami teknis pengenaan pajak tersebut. Kepala Eksekutif Zipmex Thailand Akalarp Yimwilai mengatakan hal yang belum dipahami salah satunya terkait dengan rumus penghitungan keuntungan.
“Metode dan perhitungan pajak harus lebih ringkas, jelas dan mudah dipahami. Banyak orang yang saya kenal ingin membayar pajak, tetapi tidak tahu cara menghitungnya,” tutur Akalarp dikutip dari Bangkokpost. (rizki/rig)