THAILAND

Mulai 2022, Keuntungan dari Perdagangan Kripto Kena Pajak 15 Persen

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Januari 2022 | 18:00 WIB
Mulai 2022, Keuntungan dari Perdagangan Kripto Kena Pajak 15 Persen

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand mengumumkan kebijakan untuk mengenakan pajak sebesar 15% atas penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto atau cryptocurrency.

Direktur Jenderal Pendapatan Pajak Ekniti Nitithanpraphas mengatakan keuntungan yang diperolah dari perdagangan kripto dikenai pajak sebesar 15% dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kerajaan BE 2561.

“Jika ada keuntungan dari perdagangan bitcoin, wajib pajak harus membayar sesuai dengan aturan Bagian 40 (4). Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, kami bisa mengetahuinya melalui sistem data analytics,” kata Ekniti dikutip dari News-trueid, Kamis (06/01/2021).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Ekniti menjelaskan banyak negara yang saat ini sudah menyediakan perdagangan kripto. Untuk itu, negara harus mengikuti perkembangan tersebut. Saat ini, pemerintah tengah merancang mekanisme pelaporan atas keuntungan perdagangan kripto.

Menurutnya, Thailand mengenakan PPh atas perdagangan kripto dikarenakan transaksinya saat ini terus mengalami peningkatan. Di samping itu, pasar kripto di Thailand saat ini juga terus mengalami peningkatan signifikan.

Dikutip dari pulsenews, perdagangan kripto di Thailand pada lima bursa aset digital dan broker naik 181% sejak 2021. Pada Januari 2021, nilai perdagangan kripto mencapai ฿2,9 miliar atau setara dengan Rp1,25 triliun. Pada November 2021, nilainya sudah menyentuh ฿8,6 miliar.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Namun, kalangan para pelaku perdagangan kripto belum memahami teknis pengenaan pajak tersebut. Kepala Eksekutif Zipmex Thailand Akalarp Yimwilai mengatakan hal yang belum dipahami salah satunya terkait dengan rumus penghitungan keuntungan.

“Metode dan perhitungan pajak harus lebih ringkas, jelas dan mudah dipahami. Banyak orang yang saya kenal ingin membayar pajak, tetapi tidak tahu cara menghitungnya,” tutur Akalarp dikutip dari Bangkokpost. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya