BANGLADESH

Mulai 1 Januari 2022, Pembayaran PPN Harus Dilakukan Online

Syadesa Anida Herdona | Sabtu, 01 Januari 2022 | 14:30 WIB
Mulai 1 Januari 2022, Pembayaran PPN Harus Dilakukan Online

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – Digitalisasi pajak mulai merambah ke pembayaran PPN. Otoritas pajak Bangladesh, National Board of Revenue (NBR), menetapkan pembayaran PPN secara elektronik bagi pelaku usaha yang membayar PPN-nya mulai dari Tk50 lakh atau setara Rp831 juta.

Sistem pembayaran ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari mendatang. Selain melalui pembayaran elektronik, wajib pajak juga masih tetap bisa membayar PPN melalui sistem challan otomatis, A-challan.

“Pelaku usaha dapat membayar PPN-nya melalui e-payment atau a-challan dengan mudah dan tanpa kerumitan,” ujar Md Masud Sadiq, anggota direktorat kebijakan PPN NBR, dikutip Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Dilansir The Daily Star, saat ini direktorat PPN NBR tengah mengotomatisasi sejumlah sistem PPN-nya. Nantinya, secara bertahap seluruh sistem pembayaran PPN akan dilakukan secara elektronik.

“Secara bertahap, kami akan membawa seluruh pembayaran PPN di bawah sistem elektronik,” kata seorang pejabat senior di NBR.

Kebijakan ini menyusul kebijakan digitalisasi pembayaran bea cukai yang sebelumnya telah dilaksanakan. Direktorat bea cukai NBR telah memberlakukan pembayaran melalui sistem elektronik atas pembayaran bea maupun cukai yang melebihi Tk2 lakh (Rp33 juta).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Digitalisasi pembayaran bea dan cukai telah berlaku sejak 1 Juli 2021.

Mulai 1 Januari seluruh sektor usaha akan diminta untuk membayar bea dan pajaknya yang terutang secara elektronik. Pembayaran bea dan pajak yang dimaksud adalah atas transaksi luar negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD