RUU KUP

Muhammadiyah Sodorkan 4 Masukan Soal RUU KUP, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 September 2021 | 19:00 WIB
Muhammadiyah Sodorkan 4 Masukan Soal RUU KUP, Apa Saja?

Sekretaris Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mukhaer Pakkana. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Sekretaris Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mukhaer Pakkana menyampaikan 4 poin masukan terkait pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pertama, Mukhaer meminta pemerintah mempertimbangkan kenaikan tarif pajak bagi orang kaya di Indonesia. Menurutnya, RUU KUP perlu mengakomodir penambahan tarif sebesar 15% untuk kelompok masyarakat yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun.

Kenaikan pajak bagi orang kaya, ujar Mukhaer, diyakini mampu meningkatkan kepatuhan pajak. Opsi tersebut merupakan langkah strategis dalam jangka panjang untuk mengamankan penerimaan PPh orang pribadi nonkaryawan.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

"[Kenaikan tarif] akan mendorong penerimaan PPh OP secara signifikan di tahun-tahun berikutnya. Terlebih apabila wacana agenda pengampunan pajak digelar," katanya dikutip pada Rabu (1/9/2021).

Kedua, rencana pemerintah memperkenalkan pajak karbon perlu dilakukan dengan selektif. Menurutnya, sebaiknya beban pajak hanya diberlakukan terhadap sektor ekonomi tertentu yang menghasilkan emisi karbon seperti industri ekstraktif atau pertambangan.

Ketiga, pemerintah perlu memperluas barang kena cukai. Saat ini opsi yang tersedia untuk penambahan BKC adalah cukai plastik. Ia menilai perluasan perlu dilakukan untuk minuman yang mengandung pemanis.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Keempat, pemerintah diharapkan memberikan kebijakan pajak khusus pada organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Kebijakan tersebut bisa masuk dalam pokok UU KUP yang baru atau melalui aturan turunan setelahnya.

"Usulan ini bisa dimasukkan dalam RUU KUP, atau pemerintah mengeluarkan aturan pelaksana terkait yang mengatur peraturan perpajakan organisasi keagamaan. Tujuannya, untuk memperjelas ketentuan yang sudah ada dalam UU No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT