UJI FORMIL

MK Pertahankan Perpu Cipta Kerja, Ini Respons Kemenko Perekonomian

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Oktober 2023 | 14:30 WIB
MK Pertahankan Perpu Cipta Kerja, Ini Respons Kemenko Perekonomian

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan melaksanakan UU 6/2023 tentang Penetapan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-XXI/2023.

Jubir Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan UU 6/2023 akan menjadi landasan pemerintah untuk bisa menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian nasional.

"Melalui pelaksanaan tersebut, juga diharapkan meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat proyek strategis nasional, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Melalui Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023, MK menyatakan pembentukan UU 6/2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, UU 6/2023 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut MK, persetujuan Perpu 2/2022 menjadi UU 6/2023 tak melanggar jangka waktu persetujuan DPR atas perpu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa jangka waktu persetujuan Perpu 2/2022 menjadi UU 6/2023 disesuaikan dengan karakteristik masing-masing perpu dan itikad baik dari presiden.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Menurut pemerintah, pembentukan perpu tersebut telah memenuhi hal ihwal kegentingan memaksa. Pembentukan perpu merupakan kewenangan eksklusif presiden dengan tetap memperhatikan syarat konstitusional, yaitu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam rangka check and balance.

Pembentukan Perpu 2/2022 juga dianggap tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sesuai dengan putusan MK tersebut, pemerintah menganggap mekanisme meaningful participation tidak diperlukan dalam pembentukan perpu.

"Mekanisme meaningful participation pembuatan Perpu berbeda dengan UU sehingga dalam pembentukan Perpu tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat. Namun, DPR wajib menginformasikan ke masyarakat," tutur Haryo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah