Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong pemerintah dan DPR mengkaji kembali pasal-pasal yang tertuang dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Saat membacakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Hakim MK Suhartoyo mengatakan banyak pihak yang mengajukan permohonan uji materiel atas UU Cipta Kerja dan banyak di antara permohonan yang masuk masih belum diadili.
Mengingat pemerintah dan DPR memiliki waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan, sambungnya, kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan atas substansi yang tertuang pada UU Cipta Kerja.
"Pembentuk undang-undang memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (25/11/2021).
Pada 25 November 2021, MK melalui putusannya menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan bersifat inkonstitusional bersyarat. Apabila UU Cipta Kerja tidak diperbaiki oleh pemerintah dan DPR dalam waktu 2 tahun, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
MK pun memerintahkan adanya pembentukan landasan hukum yang baku untuk menjadi pedoman pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law yang memiliki sifat khusus.
Landasan hukum tersebut digunakan untuk memperbaiki UU 11/2020 guna memenuhi cara atau metode yang pasti, baku, dan standar, serta keterpenuhan asas-asas pembentukan undang-undang sesuai dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Untuk menghindari dampak yang lebih besar dari pemberlakuan UU 11/2020, pemerintah tidak diperkenankan untuk mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis berdasarkan UU Cipta Kerja atau mengeluarkan aturan pelaksana baru, selama 2 tahun ke depan. (rig)