KEBIJAKAN PEMERINTAH

MK Minta Pemerintah dan DPR Kaji Kembali Substansi UU Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Minggu, 28 November 2021 | 09:30 WIB
MK Minta Pemerintah dan DPR Kaji Kembali Substansi UU Cipta Kerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong pemerintah dan DPR mengkaji kembali pasal-pasal yang tertuang dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Saat membacakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Hakim MK Suhartoyo mengatakan banyak pihak yang mengajukan permohonan uji materiel atas UU Cipta Kerja dan banyak di antara permohonan yang masuk masih belum diadili.

Mengingat pemerintah dan DPR memiliki waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan, sambungnya, kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan atas substansi yang tertuang pada UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

"Pembentuk undang-undang memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (25/11/2021).

Pada 25 November 2021, MK melalui putusannya menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan bersifat inkonstitusional bersyarat. Apabila UU Cipta Kerja tidak diperbaiki oleh pemerintah dan DPR dalam waktu 2 tahun, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

MK pun memerintahkan adanya pembentukan landasan hukum yang baku untuk menjadi pedoman pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law yang memiliki sifat khusus.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Landasan hukum tersebut digunakan untuk memperbaiki UU 11/2020 guna memenuhi cara atau metode yang pasti, baku, dan standar, serta keterpenuhan asas-asas pembentukan undang-undang sesuai dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Untuk menghindari dampak yang lebih besar dari pemberlakuan UU 11/2020, pemerintah tidak diperkenankan untuk mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis berdasarkan UU Cipta Kerja atau mengeluarkan aturan pelaksana baru, selama 2 tahun ke depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak