KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Minta Data IMB ke Pemda, Kantor Pajak Gali Potensi PPN atas KMS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2023 | 10:00 WIB
Minta Data IMB ke Pemda, Kantor Pajak Gali Potensi PPN atas KMS

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahaan dan Kawasan Pemukiman, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada 24 Agustus 2023.

Account Representative (AR) KPP Pratama Tanjung Redeb Didik Prasetyo mengatakan kunjungan itu dilakukan dalam rangka permintaan konfirmasi ketersediaan data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta prosedur penerbitan IMB di Kabupaten Malinau.

“Dengan data IMB ini, dapat kami manfaatkan untuk menggali objek pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS),” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Didik menjelaskan wajib pajak harus membayar PPN KMS jika terdapat bangunan yang memenuhi persyaratan. Ketentuan PPN KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/2022 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS.

Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Berdasarkan beleid tersebut, besaran tarif PPN KMS adalah sebesar 2,2% dikalikan biaya pembangunan tanpa mengikutsertakan harga tanah.

“Selain itu, kami juga meminta data rekonsiliasi pembayaran pajak di daerah Kabupaten Malinau,” tutur Didik.

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Mekanisme permintaan data tersebut telah diatur dalam PMK No. 228/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Didik berharap pertukaran data tersebut dapat meningkatkan pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak di wilayah Kabupaten Malinau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya