BELANDA

Minimalisir Royalti, Nike Tersandung Kasus Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 11 Januari 2019 | 18.17 WIB
Minimalisir Royalti, Nike Tersandung Kasus Pajak

Toko sepatu Nike (Foto: af1.com.au)

AMSTERDAM, DDTCNews – Komisi Eropa tengah menyelidiki perusahaan alat olahraga raksasa atas nilai pajak yang disetor kepada otoritas pajak Belanda. Penyelidikan dilakukan pada 2 anak perusahaan AS berbasis di Belanda, yaitu Nike European Operations Netherlands BV dan Converse Netherlands BV.

Komisioner Competition Policy Margrethe Vestager mengatakan negara anggota seharusnya tidak mengizinkan perusahaan untuk membangun struktur yang mengurangi laba kena pajak dan memberi keuntungan pada suatu perusahaan secara tidak adil dalam hal daya saing.

“Komisi akan menyelidiki secara telitiatas skema pajak yang digunakan Nike di Belanda, sekaligus menilai apakah skkema itu sejalan dengan state aid UE. Komisi juga akan mereformasi rezim perpajakan Belanda agar memastikan perusahaan berada pada level of playing field setara di UE,” paparnya seperti dilansir The Guardian, Jumat (11/1).

Lebih lanjut dalam penyelidikan ini, Komisi Eropa mengklaim kedua perusahaan itu memperoleh lisensi untuk menggunakan hak kekayaan intelektual di manapun perusahaan terkait beroperasi. Nike dan Converse memanfaatkan skema imbalan pembayaran royalti yang bisa dikurangi dari 2 anak perusahaan lain yang tidak dipajaki di Belanda.

Komisi Eropa melihat pembayaran royalti lebih tinggi dibanding kesepakatan perusahaan independen di antara mereka sendiri. Akibatnya, Belanda mengizinkan perusahaan Nike membayar jumlah pajak yang lebih rendah.

“Jika benar Belanda mengizinkan Nike membayar pajak dengan nilai yang lebih rendah, itu berarti adanya penyalahgunaan state aid,” ungkapnya.

Adapun Komisi telah menerbitkan laporan terkait dengan otoritas Belanda yang mengeluarkan 5 putusan pajak sejak 2006 hingga 2015, 2 di antaranya masih berlaku. Putusan ini  mendukung metode untuk menghitung pembayaran royalti ke 2 entitas Nike yang berbasis di Belanda.

Kasus pajak Nike Belanda juga terjadi di Belgia, Gibraltar, Luksemburg, Irlandia dan Belanda sejak tahun 2013 dan juga diselidiki oleh pejabat UE. Skemanya pun terbilang sama, yaitu perusahaan membangun struktur untuk meminimalisir setoran pajak dengan cara yang tidak adil. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.