BELANDA

Minimalisir Royalti, Nike Tersandung Kasus Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Januari 2019 | 18:17 WIB
Minimalisir Royalti, Nike Tersandung Kasus Pajak

Toko sepatu Nike (Foto: af1.com.au)

AMSTERDAM, DDTCNews – Komisi Eropa tengah menyelidiki perusahaan alat olahraga raksasa atas nilai pajak yang disetor kepada otoritas pajak Belanda. Penyelidikan dilakukan pada 2 anak perusahaan AS berbasis di Belanda, yaitu Nike European Operations Netherlands BV dan Converse Netherlands BV.

Komisioner Competition Policy Margrethe Vestager mengatakan negara anggota seharusnya tidak mengizinkan perusahaan untuk membangun struktur yang mengurangi laba kena pajak dan memberi keuntungan pada suatu perusahaan secara tidak adil dalam hal daya saing.

“Komisi akan menyelidiki secara telitiatas skema pajak yang digunakan Nike di Belanda, sekaligus menilai apakah skkema itu sejalan dengan state aid UE. Komisi juga akan mereformasi rezim perpajakan Belanda agar memastikan perusahaan berada pada level of playing field setara di UE,” paparnya seperti dilansir The Guardian, Jumat (11/1).

Baca Juga:
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Lebih lanjut dalam penyelidikan ini, Komisi Eropa mengklaim kedua perusahaan itu memperoleh lisensi untuk menggunakan hak kekayaan intelektual di manapun perusahaan terkait beroperasi. Nike dan Converse memanfaatkan skema imbalan pembayaran royalti yang bisa dikurangi dari 2 anak perusahaan lain yang tidak dipajaki di Belanda.

Komisi Eropa melihat pembayaran royalti lebih tinggi dibanding kesepakatan perusahaan independen di antara mereka sendiri. Akibatnya, Belanda mengizinkan perusahaan Nike membayar jumlah pajak yang lebih rendah.

“Jika benar Belanda mengizinkan Nike membayar pajak dengan nilai yang lebih rendah, itu berarti adanya penyalahgunaan state aid,” ungkapnya.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Adapun Komisi telah menerbitkan laporan terkait dengan otoritas Belanda yang mengeluarkan 5 putusan pajak sejak 2006 hingga 2015, 2 di antaranya masih berlaku. Putusan ini mendukung metode untuk menghitung pembayaran royalti ke 2 entitas Nike yang berbasis di Belanda.

Kasus pajak Nike Belanda juga terjadi di Belgia, Gibraltar, Luksemburg, Irlandia dan Belanda sejak tahun 2013 dan juga diselidiki oleh pejabat UE. Skemanya pun terbilang sama, yaitu perusahaan membangun struktur untuk meminimalisir setoran pajak dengan cara yang tidak adil. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Senin, 11 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari Bangka

Selasa, 05 Maret 2024 | 11:00 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Rampungkan Proyek Data Analitik atas 5 Komoditas, Termasuk Nikel

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara