INSENTIF PAJAK

Minim, Realisasi Komitmen Investasi Penerima Tax Holiday Baru 2,2%

Muhamad Wildan | Senin, 09 November 2020 | 14:05 WIB
Minim, Realisasi Komitmen Investasi Penerima Tax Holiday Baru 2,2%

Data yang dipaparkan Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Hidayat Amir dalam webinar bertajuk Peluang Mendorong Investasi Saat Pandemi, Senin (9/11/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mencatat hanya sebanyak 3 wajib pajak dari total 82 wajib pajak penerima fasilitas tax holiday yang telah merealisasikan rencana penanaman modalnya.

Dalam webinar bertajuk Peluang Mendorong Investasi Saat Pandemi, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Hidayat Amir menunjukkan data total realisasi investasi oleh ketiga wajib pajak mencapai Rp27,15 triliun dengan penyerapan tenaga kerja 345 orang.

“Kami selalu mengkaji [rancangan] policy sebelum policy dikeluarkan dan kami akan mengevaluasi. Kalau ternyata ada yang perlu di-fine tune, ini yang kami sesuaikan dari sisi kebijakan," ujar Hidayat, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Berdasarkan catatan BKF, total rencana investasi dari 82 wajib pajak penerima tax holiday sejak 2018 mencapai Rp1.261,2 triliun. Realisasi investasi hingga 11 Oktober 2020 senilai Rp27,15 triliun. Dengan demikian, baru 2,2% komitmen investasi yang direalisasikan oleh penerima tax holiday.

Sebanyak 82 wajib pajak penerima insentif tax holiday tersebut berkomitmen menyerap 107.357 tenaga kerja. Namun, hingga saat ini, baru sekitar 345 orang atau 0,32% dari total komitmen yang sudah terealisasi.

Melalui PMK 130/2020, pemerintah mulai menindaklanjuti fenomena ini. Sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (1) huruf f, wajib pajak badan harus berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pemberian tax holiday.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Dalam acara tersebut, Hidayat juga mengatakan pemerintah telah menyusun tax expenditure report atau laporan belanja perpajakan untuk mengetahui nilai revenue forgone akibat pemberian fasilitas perpajakan.

"Ini bagian dari akuntabilitas pemerintah kepada publik dan mendukung evaluasi. Di situ kami laporkan satu persatu dan kami evaluasi yang relevan dan yang tidak,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M