PROVINSI DKI JAKARTA

Minggu Depan, Pemprov Sebut SPPT PBB Mulai Dikirim Lewat Email

Muhamad Wildan | Rabu, 28 April 2021 | 10:02 WIB
Minggu Depan, Pemprov Sebut SPPT PBB Mulai Dikirim Lewat Email

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menargetkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dapat dikirimkan ke e-mail masing-masing wajib pajak mulai pekan depan.

Kepala Subbidang Sistem Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Zidni Agni Apriya mengatakan teknologi yang diperlukan dalam menerbitkan SPPT PBB-P2 elektronik tersebut sudah siap.

Menurutnya, hal yang diperlukan untuk menerbitkan SPPT PBB secara elektronik atau e-SPPT PBB tinggal dari aspek regulasi saja. "Minggu depan kemungkinan sudah dikirimkan ke e-mail masing-masing pendaftar e-SPPT," katanya, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Seperti diketahui, per tahun 2021 Bapenda DKI Jakarta tidak lagi menerbitkan SPPT PBB secara fisik dalam bentuk kertas melalui kantor kelurahan. Per tahun ini, Bapenda DKI Jakarta hanya menerbitkan e-SPPT PBB.

Namun, e-SPPT PBB nantinya dapat dicetak bila wajib pajak memerlukan. e-SPPT PBB yang dicetak tetap diakui sebagai SPPT PBB yang sah mengingat SPPT PBB juga dilengkapi dengan QR Code dan penanda digital.

Tak hanya SPPT PBB tahun 2021, wajib pajak juga dapat memperoleh salinan SPPT PBB berbentuk elektronik dari tahun pajak sebelumnya beserta data tagihan dan pelunasannya. Untuk mendapatkan e-SPPT PBB tersebut, wajib pajak perlu mendaftarkan diri.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Wajib pajak dapat mendaftarkan diri melalui laman pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Bila sudah terverifikasi, wajib pajak akan menerima notifikasi penerbitan e-SPPT PBB melalui SMS beserta nilai pajak terutang dan tautan untuk mendaftar dan mengunduh e-SPPT PBB.

Wajib pajak dapat menghubungi call center Bapenda DKI Jakarta pada 1500-177, e-mail [email protected], atau menghubungi unit pelayanan pemungutan pajak daerah (UPPPD) setempat bila terdapat kendala dalam pendaftaran e-SPPT PBB atau bila terdapat kebutuhan perbaikan dan perubahan data SPPT PBB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara