DEBAT PAJAK

Metode Pembatasan Biaya Pinjaman Keperluan Pajak Diubah, Setuju?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 Juni 2022 | 14.01 WIB
Metode Pembatasan Biaya Pinjaman Keperluan Pajak Diubah, Setuju?

JAKARTA, DDTCNews – Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memperluas kewenangan menteri keuangan dalam menentukan instrumen atau metode pembatasan biaya pinjaman.

Sebelum diubah dengan UU HPP, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Cipta Kerja memuat kewenangan menteri keuangan untuk mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak.

Sekarang, sesuai dengan perubahan Pasal 18 ayat (1) UU PPh dalam UU HPP, menteri keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

Berdasarkan pada penjelasan ayat tersebut, dalam menentukan batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk tujuan perpajakan, digunakan metode yang lazim diterapkan di dunia internasional.

Salah satu metodenya adalah penentuan tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio/DER). Metode ini sudah digunakan sebelum UU HPP terbit. Dalam PMK 169/2015, DER ditetapkan paling tinggi 4:1.

Kemudian, terdapat juga metode lainnya yang menggunakan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, pajak, depresiasi dan amortisasi. Metode ini dikenal sebagai earning stripping rules (ESR).

OECD menyatakan penerapan ESR dapat menggunakan pendekatan fixed ratio rule dan group ratio rule. Fixed ratio rule adalah pendekatan dengan aturan rasio yang berlaku untuk seluruh entitas. Sementara itu, group ratio rule adalah ambang batas rasio bunga terhadap EBITDA di tingkat grup.

Group ratio rule memungkinkan perusahaan untuk mengurangkan biaya bunga hingga tingkat rasio biaya bunga bersih terhadap ESR dari grup usaha secara keseluruhan. Dengan demikian, selama rasio biaya bunga terhadap ESR suatu perusahaan tidak melebihi rasio di tingkat grup perusahaan maka biaya tersebut dapat menjadi pengurang.

Di samping kedua metode tersebut, menteri keuangan juga dapat menggunakan metode lainnya. Namun demikian, UU HPP tidak mengatur secara spesifik tentang metode lainnya yang dapat digunakan. Artinya, menteri keuangan lebih leluasa dalam menentukan metode.

Pada dasarnya, pendekatan DER untuk tujuan perpajakan relatif lebih mudah dilakukan dan memberikan kepastian (OECD, 2015). Namun, pendekatan DER untuk membatasi biaya pinjaman yang boleh dikurangkan dapat diakali dengan menentukan tingkat suku bunga pinjaman.

“Keuntungan utama dari aturan DER ialah relatif mudah bagi perusahaan untuk menerapkan dan mengelola administrasi pajak,” tulis OECD dalam laporan berjudul Limiting Base Erosion Involving Interest Deductions and Other Financial Payments, Action 4 2015 Final Report.

Pada kenyataannya, metode DER ini juga berpengaruh pada sumber pendanaan suatu perusahaan. Bagaimanapun, perusahaan melakukan berbagai cara termasuk mencari pinjaman dan memasarkan saham. Sebagai imbal hasil, perusahaan akan memberikan bunga atas pinjaman dan dividen kepada pemegang saham.

Dalam aspek perpajakan, biaya bunga pinjaman secara umum dapat dijadikan sebagai unsur pengurang penghasilan kena pajak. Sementara itu, dividen tidak dapat dijadikan unsur pengurang penghasilan kena pajak.

Kondisi ini rupanya dipandang sebagai sebuah insentif. Perusahaan akan lebih memilih sumber pendanaan yang bersumber dari utang atau pinjaman dibandingkan dengan modal (Blouin dkk, 2014). Oleh sebab itu, untuk tujuan perpajakan, biaya bunga pinjaman yang dapat dikurangkan jumlahnya dibatasi.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan metode DER sudah tidak banyak digunakan. "DER sudah tidak terlalu digunakan di banyak negara, yang dianggap lebih fair adalah menggunakan EBITDA.”

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya perubahan metode dalam menentukan batasan biaya pinjaman? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 12 Juli 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 15 Juli 2022. (kaw)

*Redaksi DDTCNews memperpanjang periode debat hingga Selasa, 19 Juli 2022

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Beri Suara dan tuliskan komentar Anda:
74%
26%
54 suara
user-comment-debate-photo-profile

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

0/1000
list-comment-debate-photo-profile

Ivana Mira

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju karena akan semakin adil dan tertata
list-comment-debate-photo-profile

Aullia Rachman

baru saja
Memilih: Setuju
rew
list-comment-debate-photo-profile

Istiana Hasanah

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Tidak setuju, karena metode DER ini juga berpengaruh pada sumber pendanaan suatu perusahaan. Apabila sumber pendaaan suatu perusahaan lancar maka berkemungkinan besar kegiatan operasional perusahaan tersebut tetap berjalan dengan lancar & laba yang dihasilkan dari perusahaan tersebut berkemungkinan besar akan lebih tinggi & dapat berpengaruh positif pada penerimaan negara sector pajak. Keuntungan lain dari metode DER ialah relatif mudah bagi perusahaan untuk menerapkan dan mengelola administrasi pajak sehingga hal tersebut tidak menyebabkan tingginya persentase ketidaktahuan atau kesulitan perusahaan dalam menerapkan metode DER & dalam mengelola administrasi pajak. Perubahan ketentuan dalam perpajakan sering kali menimbulkan pro dan kontra, apabila tidak ditingkatkannya sosialisasi dan/atau edukasi kepada WP dapat menimbulkan kesulitan bagi wajib pajak terhadap perubahan ketentuan perpajakan tersebut dan dapat menyebabkan pengaruh kurang baik dari sisi penerimaan negara. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

fajarizki galuh syahbana yunus

baru saja
Memilih: Setuju
Perlu adanya penegasan lebih lanjut melalui penerbitan aturan turunan mengenai regulasi pembatasan biaya pinjaman. Hal ini guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.. Bagaimanapun, asas certainty memiliki kedudukan yang lebih utama dibanding asas equality dan efficiency. Selain itu, otoritas terkait juga perlu memperhatikan tren metode apa yang secara umum digunakan dalam lingkup perpajakan internasional. Jika memang terjadi pergeseran tren sehingga mayoritas negara di dunia menggunakan metode EBITDA dalam menentukan batasan biaya pinjaman, pemerintah perlu kiranya untuk menyusun aturan pelaksana mengenai ketentuan tersebut. Bagaimanapun, kebijakan yang dinamis tentu akan mendorong optimalisasi pemungutan pajak. Jika kita tetap berfokus pada metode DER, dikhawatirkan dapat terjadi pelebaran potential tax loss di masa yang akan datang. Hal ini mengingat pola penghindaran pajak akan terus berkembang. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Iqbal Nurrasyid

baru saja
Memilih: Setuju
Saya Setuju dengan adanya perubahan metode dalam menentukan batasan biaya pinjaman. dengan perubahan menggunakan EBITDA dijamin lebih adil dan tentunya dapat mengurangi kasus tindakan penghindaran pajak. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Rina

baru saja
Memilih: Setuju
Penggunaan metode yang baru memungkinkan tingkat bunga yang lebih stabil sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Lagipula dalam penerapan metode yang baru nantinya akan dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi di negara kita. Selain itu, banyaknya negara yang sudah menetapkan metode ini dapat dijadikan pembelajaran.
list-comment-debate-photo-profile

Eva

baru saja
Memilih: Setuju
setuju , karena dengan adanya pembatasan pinjaman ini pengelolaan juga akan lebih tersistematis.
list-comment-debate-photo-profile

Tasya Dinasari

baru saja
Memilih: Setuju
Pembatasan tersebut bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan dividen menjadi biaya pinjaman sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak.
list-comment-debate-photo-profile

Mayang Permatasari Syahputri

baru saja
Memilih: Setuju
agar tidak disalahgunakan oleh WP untuk mengubah modal menjadi utang
list-comment-debate-photo-profile

Syaiful Bahri

baru saja
Memilih: Setuju
setuju, melihat praktik di luar negeri yang sudah banyak diterapkan tidak salah apabila menteri keuangan diberi keleluasaan dalam menentukan batasan biaya pinjamam sehingga basis pajak tidak tergerus
list-comment-debate-photo-profile

Arvya

baru saja
Memilih: Setuju
saya pikir sudah waktunya untuk menggunakan metode baru dalam mengurus batasan biaya pinjaman. Tujuannya agar lebih adil kedepan
list-comment-debate-photo-profile

aya

baru saja
Memilih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

wita

baru saja
Memilih: Setuju
saya sangat sangat setuju dengan adanya perubahan metode dalam menentukan batasan biaya pinjaman
list-comment-debate-photo-profile

dwi shalsabila

baru saja
Memilih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

Zahra

baru saja
Memilih: Setuju
Saya setuju, karena pembagian menggunakan metode EBITDA dianggap lebih adil dan digunakan di skala internasional.
list-comment-debate-photo-profile

fara

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, biar lebih tertata juga terkait peminjaman seperti itu..
list-comment-debate-photo-profile

B

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Metode perlu dikaji ulanh terlebih adanya metode lain yang tidak dijelaskan dalam UU HPP dalam menimbulkan hukum yang rancu
list-comment-debate-photo-profile

Umarudin

baru saja
Memilih: Setuju
Karena metode EBITDA dianggap lebih adil dan diakui di skala internasional (digunakan banyak negara-negara). Namun, ketika melakukan pergantian metode, tentunya pemerintah harus menyosialisasikan secara konkrit bagaimana penerapan dari metode EBITDA tersebut agar aspek certainty terpenuhi dan bagi perusahaan juga dimungkinkan menjadi mudah untuk diterapkan (simplicity).
list-comment-debate-photo-profile

Choirunisa Nadilla

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Kehadrian opsi metode earning stripping rules (ESR) sebenarnya menunjukkan kebijakan pembatasan biaya pinjaman untuk keperluan pajak telah relevan dengan perkembangan regulasi internasional & bisnis. Tetapi, adnya opsi metode lainnya yang tidak diatur secara spesifik di UU HPP menurut saya justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Model bisnis yang terus berkembang bukan berarti membenarkan tindakan leluasa kementerian keuangan yang tidak berdasar hukum dan penelitian. Policy guideline yang jelas sejak awal aturan ini diterapkan merupakan hal penting karena isu ini erat kaitannya dalam penentuan harga transfer transaksi intra-group. Jangan sampai saat bisnis model baru berkembang, kemenkeu khususnya otoritas pajak memanfaatkan celah dg mengurangi proses kebijakan dan asas kepastian hukum. Oleh sebab itu, harapannya kemenkeu tidak hanya bertindak tegas kepada Wajib Pajak, tetapi jg bersikap tegas pada diri sendiri dg memberikan kepastian hukum & menjalankan proses kebijakan.
list-comment-debate-photo-profile

Panji

baru saja
Memilih: Setuju
karena akan lebih mudah untuk mengikuti perkembangab global dan lebih adil EBITDA
list-comment-debate-photo-profile

Daniel jhon

baru saja
Memilih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

Annisa Rahma

baru saja
Memilih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

prames

baru saja
Memilih: Setuju
agar peminjaman sesuai kebutuhan
list-comment-debate-photo-profile

Echa

baru saja
Memilih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

Dt

baru saja
Memilih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

Jihan

baru saja
Memilih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

Irawan

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju
list-comment-debate-photo-profile

al

baru saja
Memilih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

Roro Nur Aisyiyah Ghina Maghfiroh

baru saja
Memilih: Setuju
karena dengan adanya pembatasan biaya peminjaman ini bisa menjadikan setiap orang dapat menyesuaikan dengan kebutuhannya
list-comment-debate-photo-profile

Salsabilla

baru saja
Memilih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

Vina Selviana

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju
list-comment-debate-photo-profile

nickho

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, dengan adanya pembatasan biaya pinjaman, maka biaya yang dipinjam akan lebih sesuai dengan kebutuhan.
list-comment-debate-photo-profile

Adam

baru saja
Memilih: Setuju
Bagi saya suatu kebijakan yg sudah diciptakan oleh pemerintah merupakan hasil diskusi yg tidak sederhana dan juga berdasarkan pandangan tim da ahli. Terkhusus pada kesempatan ini, menteri keuangan memainkan peran lebih central untuk menentukan metode apa yang paling tepat terkait biaya keperluan pinjaman pajak. Oleh karenanya tidak menutup kemungkinan tetap akan metode DER atau beralih pada ESR hal tersebut tentunya akan disesuaikan oleh menteri keuangan dalam menentukan metode berdasarkan kondisi yang ada. Terkadang dalam menentukan suatu hal baik dalam bentuk kebijakan stakeholder perlu untuk diberi ruang yang lebih luas sehingga dapat bergerak lebih fleksibel.
list-comment-debate-photo-profile

Erisha

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, karena dengan adanya metode baru akan lebih teratur dalam menentukan batasan biaya jumlah pinjaman
list-comment-debate-photo-profile

Elsa

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Tidak setuju, metode yang akan digunakan harus dikaji ulang apakah benar-benar baik digunakan atau malah membuat kebingungan dari sisi wajib pajak
list-comment-debate-photo-profile

sabil

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju
list-comment-debate-photo-profile

Anisa

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Saya tidak setuju karena menurut saya metode tersebut tidak disebutkan secara spesifik, sehingga kemungkinan besar akan membuat kebingungan dan dispute yang semakin banyak terutama dari disisi wajib pajak
list-comment-debate-photo-profile

ca

baru saja
Memilih: Setuju
karena menguntungkan perusahaan namun perlu diatur juga dalam UU HPP tentang metode lain yang dapat digunakan
list-comment-debate-photo-profile

Farida

baru saja
Memilih: Setuju
setuju, asalkan metode yang digunakan benar-benar sudah diuji dan penerapannya mudah. menurut saya ini akan sangat membantu kedua belah pihak jika eksekusinya benar
list-comment-debate-photo-profile

Nindy

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
menurut pribadi saya, metode pembatasan biaya pinjaman untuk keperluan pajak di rubah karena mengingat kondisi perpajakan yg ada, dengan adanya perubahan tersebut akan menimbulkan permasalahan baru khususnya bagi wajib pajak dimana dengan metode yg sebelumnya belum semua wajib pajak mematuhi dengan benar metode yg ada.Dengan ketidakpastian hukum dapat berpotensi menimbulkan problem pada pelaksanaannya. Karena itu transparansi metode yang digunakan sangat diperlukan, diatur dalam Peraturan yang jelas dan memudahkan Wajib pajak dalam menerapkannya ada situasi perekonomian seperti ini. Akibat dari segi Peraturan yg belum diatur, maka menyebabkan secara Perputaran keuangan Wajib Pajak akan semakin membingungkan dan terbebani.
list-comment-debate-photo-profile

Ade Rusmana

baru saja
Memilih: Setuju
sangat lengkap sekali informasinya
list-comment-debate-photo-profile

FONNY

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Terima kasih atas kesempatannya kepada DDTC. Dalam hal ini saya tidak setuju mengingat tidak adanya peraturan yang dapat menjadi dasar kepastian bagi Wajib Pajak mengenai metode yg akan digunakan oleh Menteri Keuangan. Dengan ketidakpastian hukum dapat berpotensi menimbulkan problem pada pelaksanaannya. Karena itu transparansi metode yang digunakan sangat diperlukan, diatur dalam Peraturan yang jelas dan memudahkan Wajib pajak dalam menerapkannya ada situasi perekonomian seperti ini. Akibat dari segi Peraturan yg belum diatur, maka menyebabkan secara Perputaran keuangan Wajib Pajak akan semakin membingungkan dan terbebani. Bukan itu saja wajib Pajak juga perlu memperhitungkan biaya kredit dari pinjaman serta bunga, dan juga mengestimasi besaran beban pajaknya yg tak pasti ditengah ketidakpastian situasi ekonomi dan profit yg kelak didapat. Jadi menurut saya , penentuan Kebijakan dengan Peraturan di perjelas dahulu dan janganlah memberatkan Wajib Pajak.
list-comment-debate-photo-profile

Sobi

baru saja
Memilih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

Putri Rihanny

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Terima kasih atas kesempatannya kepada DDTC. Dalam hal ini saya tidak setuju mengingat tidak adanya peraturan yang dapat menjadi acuan pasti bagi WP perihal metode lainnya yg akan digunakan oleh Menteri Keuangan. Tanpa kepastian hukum dapat berpotensi menimbulkan dispute di kemudian hari. Oleh karenanya, transparansi metode yang dapat digunakan sangat diperlukan, diatur hitam di atas putih (terdapat regulasinya). Dampak dari segi legalitas yg belum diatur, secara finansial WP semakin terbebani. Tidak hanya memperhitungkan biaya kredit dari pinjaman serta bunga, tetapi juga perlu mengestimasi besaran beban pajaknya yg tak pasti ditengah ketidakpastian profit yg kelak didapat.
list-comment-debate-photo-profile

Adika Putra

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Apakah Anda setuju dengan adanya perubahan metode dalam menentukan batasan biaya pinjaman? TIDAK SETUJU, dari pada merubah metode, menurut saya lebih baik membatasi besaran biaya pinjamannya. jadi kemungkinan mengakali besaran biaya pinjaman risikonya lebih kecil karena pembatasan tsb.
list-comment-debate-photo-profile

Martua

baru saja
Memilih: Setuju
Saya sangat setuju dengan perubahan metode tersebut, dengan berlakunya UU HPP menjadi momentum untuk perubahan tersebut, peraturan perpajakan sebelumnya sudah membutuhkan pembaruan untuk lebih relevan dengan keadaan ekonomi sekarang, beberapa metode dianggap lebih relevan dengan keadaan ekonomi sekarang dibandingkan dengan metode DER, metode DER juga dianggap sebagai Manajemen Pajak dalam meminimalkan beban pajak karena besarnya perbandingan yg diperbolehkan yaitu 4:1. dalam perubahan tersebut ada beberapa aspek yg harus tetap menjadi perhatian, yaitu Aspek kepastian hukum dan konsistensi, dengan hal tersebut wajib pajak memperoleh kepastian dalam menjalankan usaha dan terhindar dari sengketa pajak dengan fiskus, Aspek kemudahan wajib pajak, yaitu memberikan kemudahan bagi WP dalam memilih jenis pembiayaan dalam menjalakan usahanya, dan Aspek kesederhanaan Administrasi perpajakan, dengan serderhananya administarsi perpajakan meminimalkan biaya yang dikeluarkan WP dalam menjalakan kepat
list-comment-debate-photo-profile

VICKY DEWI

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Terimakasih atas kesempatan yang diberikan,saya tidak setuju jika metode pembatasan biaya pinjaman untuk keperluan pajak di rubah karena mengingat kondisi perpajakan yg ada, dengan adanya perubahan tersebut akan menimbulkan permasalahan baru khususnya bagi wajib pajak dimana dengan metode yg sebelumnya belum semua wajib pajak mematuhi dengan benar metode yg ada. Menurut saya dengan metode yg sudah di berlakukan saat ini alangkah lebih baik di benahi terlebih dahulu permasalahan2 yg ada didalamnya dengan kata lain adanya peningkatan ketegasan berupa sanksi bagi yg melanggar, jika dalam upaya pembenahan tidak ada perubahan yg signifikan , barulah adanya perubahan metode yg lain bisa untuk diterapkan, sebab jika yg ada saja belum terarah dengan baik dan kemudian diganti dengan metode yg lain yg belum ada kepastiannya akan menimbulkan kerancuan bagi system perpajakan.#maribicara
list-comment-debate-photo-profile

septiflow

baru saja
Memilih: Setuju
saya setuju dengan adanya perubahan metode dalam menentukan batasan biaya pinjaman, karena metode EBITDA lebih baik dibandingkan dengan DER, karena lebih mencerminkan kondisi realitas ekonomi, sehingga lebih fair dari sisi perpajakan. Ketika laba perusahan tinggi maka perusahaan boleh membebankan bunga secara fiskal lebih tinggi, tapi ketika ketika laba turun, maka beban bunga secara fiskal juga turun. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Davin Andika

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Tidak setuju, di tengah kondisi perekonomian yang semakin sulit dan tidak menentu, sebaiknya tidak menambah beban WP. Di samping itu, peraturan perpajakan yang ada sudah cukup rumit. Dengan menambahkan beberapa metode lain, maka kepatuhan pajak akan semakin sulit dicapai oleh WP serta definisi “Bunga” secara hukum yang pasti juga akan semakin kompleks. Tak ayal, ESR dan metode lainnya akan menimbulkan standar ganda terkait metode penghitungan biaya bunga pinjaman. Saran agar DER tetap cukup relevan dengan kondisi yang ada saat ini adalah dengan memberikan range acuan suku bunga yang jelas setiap tahunnya bagi mereka yg tidak diwajibkan untuk membuat dokumen harga transfer, serta memberikan syarat-syarat pengecualian apabila WP tidak mengikuti range acuan yang telah disediakan tersebut. Dengan begitu, DJP tidak perlu bersusah payah menggodok aturan teknis terkait metode ESR dan lainnya. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

predi Sinaga

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
menurut saya metode pembatasan pinjaman terlalu dini untuk diubah. fluktuasi suku bunga, beban ketidakpatuhan administrasi dapat menjadi timbal balik yang negatif bagi otoritasdan juga wajib pajak. jika tujuan otoritas ada memitigasi penghindaran pajak maka sejatinya merubah DER ke ESR juga tidak berdampak signifikan karna masih ada celah penghindaran pada beban operasional. seharusnya yang dilakukan otoritas adalah melakukan evaluasi DER seperti mendefenisikan biaya pinjaman, mengevaluasi sumber dan jenis pinjaman wajib pajak, lalu mengambil tindakan jika terdapat pelanggaran. Selain itu, metode DER yang relatif mudah akan mengurangi beban administrasi dan seyogyanya lebih mencerminkan komposisi utang itu sendiri. perlu diingat bahwa mayoritas perusahaan domestik sangat bergantung pada utang dalam menjalankan bisnisnya. tentu perubahan sekecil apapun bisa membawa dampak yang sangat besar. itulah yang perlu menjadi perhatian kita. #maribicara
list-comment-debate-photo-profile

Devi Yanty

baru saja
Memilih: Setuju
Saya setuju krn semakin berkembang dan kompleksnya kondisi perpajakan saat ini maka semakin berkembang pula praktek penghindaran pajaknya sehingga dibutuhkan metode yg lebih relevan. DER memiliki kekurangan yaitu sulitnya menentukan “apakah redeemable share termasuk sebagai hutang atau modal?” ESR tidak menjadi standar ganda selama diatur seperti aturan pedoman PER 22 2013 yg menyebutkan 5 metode analisa TP tetapi tidak menutup WP menggunakan metode lain. Berikut saran untk aturan ESR: 1. DJP perlu mendefinisikan secara jelas apa saja yang masuk ke dalam lingkup “bunga” 2. Adanya kondisi tertentu dlm menerapkan ESR, misalnya hanya dapat diterapkan bila rasio DER-nya 1,5 : 1 serta biaya bunga yg melebihi 50% dari penghasilan neto fiskal 3. DJP jg dapat memberi opsi biaya bunga yg dikoreksi/ditolak oleh ESR pada suatu tahun pajak utk carry forward ke tahun pajak berikutnya 4. pengecualian ESR bagi OP/lembaga keuangan/bidang usaha tertentu/atas transaksi dalam negeri. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Reinaldo Kewonge Payon

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Terimakasih sebelumnya kepada DDTC Atas Kesempatan yang diberikan. Kalau menurut saya secara pribadi saya tidak setuju karena tidak adanya regulasi terhadap metode yang ditetapkan sedangkan kita mengetahui bahwa bunga kredit bisa digunakan untuk mengurangi beban pajak bagi wajib pajak(WP).Sementara wajib pajak sendiri tidak mengetahui metode apa yang akan digunakan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan yang menjalankan wewenang sesuai UU PPH pasal 18 ayat 1 disamping itu juga WP yang akan atau sedang menjalani kredit juga belum mengetahui besaran profit yang akan mereka dapatkan untuk melunasi sisa kredit atau pinjaman apalagi adanya potongan pajak yang menjadi beban juga tidak adanya standar berupa metode yang digunakan artinya hal ini bisa berpotensi membuat wajib pajak cenderung takut karena modal dan juga laba yang diperoleh tidak sesuai dengan jumlah pinjaman, WP pun akan sukar dalam mengukur tingkat kesehatan finansialnya.Terimakasih Regards #maribicara
list-comment-debate-photo-profile

Lidya Langley Spirita

baru saja
Memilih: Setuju
Saya setuju dengan adanya pembatasan biaya pinjaman untuk keperluan pajak karena seperti yang telah dijelaskan pada pernyataan di atas, dalam aspek perpajakan, biaya bunga pinjaman secara umum dapat dijadikan sebagai unsur pengurang penghasilan kena pajak. Sementara itu, dividen tidak dapat dijadikan unsur pengurang penghasilan kena pajak. Karena itu dengan adanya pembatasan biaya pinjaman ini, perusahaan dapat dengan lebih mudah membatasi dan mengurangi biaya pinjaman yang bersumber dari dividen. Terima kasih #maribicara
list-comment-debate-photo-profile

Benny Kurniawan

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Saya ucapkan terima kasih kepada DDTC atas kesempatan yang diberikan untuk berpendapat dikolom komentar ini,saya Benny Kurniawan. Pendapat saya adalah Tidak setuju, ketidaksetujuan saya disebabkan : Pertama, Metode yang dipakai tidak disebutkan spesifik dan pasti, sehingga akan makin memunculkan kebingungan dan bahkan muncul dispute yang makin banyak dan melebar(terutama disisi wajib pajak),serta power of abuse. Kedua, perubahan metode pun akan memunculkan inkonsistensi/tidak berkesinambungan dalam suatu laporan yang dibuat Wajib Pajak. Ketiga, dengan metode yang lama, data pembanding kadang sering dijumpai gap/data tersedia minim/data terlambat untuk sektor industri yang sama, apalagi ketika memakai metode yang baru. Sebagai penutup, Perlunya aturan teknis dan mengikat secara hukum yang mengatur secara spesifik metode yang dipakai, agar tidak membingungkan baik dari sisi petugas pajak dan wajib pajak. Terima Kasih