EDUKASI PAJAK

Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dalam Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2022 | 10:30 WIB
Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dalam Transfer Pricing

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dalam transfer pricing merupakan metode yang membandingkan harga transaksi barang atau jasa di antara pihak afiliasi dengan harga transaksi yang terjadi di antara pihak independen.

Di antara metode transfer pricing yang ada berdasarkan artikel 5 Metode Transfer Pricing yang Diakui Regulasi Domestik Indonesia, metode CUP dianggap sebagai metode yang paling tepat dan andal dalam melakukan suatu pengujian harga wajar.

Terdapat dua alasan utama mengapa metode CUP lebih diprioritaskan dibandingkan dengan metode lainnya dalam transfer pricing. Pertama, pendekatan yang digunakan dalam prinsip kewajaran pada dasarnya adalah pendekatan berbasis transaksi.

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Metode ini dianggap terbaik karena menitikberatkan pada analisis yang paling dekat dengan harga, produk, dan transaksi yang sedang dianalisis. Hal ini sejalan dengan metode CUP yang penerapannya menyertakan informasi mendalam terkait dengan detail transaksi.

Kedua, metode CUP akan merangkum kepentingan kedua belah pihak yang bertransaksi, baik penjual maupun pembeli, terutama karena harga dibentuk berdasarkan hasil negosiasi. Metode ini mengasumsikan bahwa pada dasarnya dua perusahaan yang bertransaksi akan melakukan proses tawar-menawar dan CUP merupakan hasil dari proses tersebut.

Secara sederhana, konsep dasar metode CUP dapat diilustrasikan seperti gambar dan penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno


Misal, PT A menjual produk P kepada A Co. (perusahaan afiliasi) dengan harga jual senilai US$100 dan PT A juga menjual produk P tersebut kepada Y Ltd. (pihak independen) dengan harga jual senilai US$150.

Berdasarkan metode CUP, kewajaran atas transaksi kepada pihak afiliasi ditentukan berdasarkan perbandingan harganya dengan harga pihak independen. Idealnya, harga jual yang dikenakan kepada pihak afiliasi sebanding dengan harga jual yang dikenakan kepada pihak independen.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Lantas, apakah transaksi kepada A Co. tersebut dapat langsung dikategorikan sebagai transaksi yang tidak wajar berdasarkan metode CUP? Dapatkan jawabannya di buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional melalui platform Perpajakan ID.

Anda juga bisa mengetahui keunggulan dan kelemahan metode CUP, cara melakukan pencarian pembanding untuk aplikasi metode CUP, dan contoh studi kasus pengadilan dengan metode CUP dalam buku tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN