PMK 172/2023

Meski Sudah Disepakati, APA Bisa Dievaluasi Ditjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Februari 2024 | 09:30 WIB
Meski Sudah Disepakati, APA Bisa Dievaluasi Ditjen Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang untuk mengevaluasi pelaksanaan advance pricing agreement (APA) yang telah disepakati.

Merujuk pada Pasal 68 ayat (2) PMK 172/2023, DJP berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APA lewat evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan kesepakatan dalam APA dan evaluasi atas kesesuaian kriteria dalam penentuan harga transfer pada kesepakatan dalam APA.

"... berdasarkan hasil evaluasi ... diketahui bahwa wajib pajak tidak melaksanakan kesepakatan harga transfer yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan kesepakatan harga transfer, dirjen pajak menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," bunyi Pasal 68 ayat (5) PMK 172/2023, dikutip Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Tindak lanjut yang dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) dilakukan dengan melaksanakan kesepakatan yang telah termuat dalam surat keputusan pemberlakuan APA.

Bila evaluasi dilaksanakan atas kesesuaian kriteria dalam penentuan harga transfer pada kesepakatan dalam APA, dirjen pajak berwenang untuk meninjau kembali APA ataupun membatalkan APA.

Peninjauan kembali APA dilakukan sepanjang ada perubahan material atas fakta dan kondisi transaksi afiliasi yang dicakup dalam APA dengan asumsi kritis yang disepakati dalam APA.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Untuk meninjau kembali APA, dirjen pajak akan menerbitkan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak. Dalam pemberitahuan tersebut akan diberitahukan mengenai perubahan material atas fakta dan kondisi transaksi afiliasi; serta pelaksanaan perundingan dalam rangka peninjauan kembali APA.

Hasil perundingan peninjauan kembali APA dituangkan dalam perubahan naskah APA. Atas perubahan naskah APA tersebut, DJP menerbitkan keputusan mengenai perubahan APA dengan mencantumkan tahun pajak dalam periode APA yang ditinjau kembali.

Untuk diketahui, APA adalah perjanjian tertulis antara DJP dan wajib pajak atau antara DJP dan otoritas pajak mitra P3B dengan melibatkan wajib pajak. APA dilakukan untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

APA terdiri dari APA unilateral, bilateral, dan multilateral. APA unilateral adalah kesepakatan antara DJP dan wajib pajak, sedangkan APA bilateral adalah kesepakatan antara DJP dan 1 otoritas pajak negara mitra P3B yang melibatkan wajib pajak.

Adapun APA multilateral adalah kesepakatan antara DJP dan lebih dari 1 otoritas pajak negara mitra yang melibatkan wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD